Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cemburu Istri Dipijat Laki-Laki Lain, Seorang Suami Tega Bacok Istri Siri Berkali-kali

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

25 - May - 2021, 16:39

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin  menunjukan M pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menunjukan M pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

BANYUWANGITIMES - Seorang pria bernisial M (38) asal Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian setelah tega membacok istri sirinya, ISH (36) dengan menggunakan sebilah parang (buding) di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Senin (24/5/2021).

Atas penganiayaan yang dilakukan suami sirinya, korban ISH harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka berat akibat mendapatkan bacokan disejumlah bagian tubuhnya.

Baca Juga : Viral di TikTok, Persatuan Pelakor Indonesia Siap Hancurkan Rumah Tangga Israel

“Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka M karena melihat istri sirinya dipijat oleh laki-laki lain,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K. kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).

Melihat hal tersebut, petani asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu memilih pergi mandi di sungai. Setelah kembali dari sungai, dia melihat istri sirinya tersebut sudah seorang diri.

“Saat itulah timbul gejolak dari hati tersangka, lalu secara spontan tersangka menganiaya korban dengan membacokan sebilah parang yang ada di rumahnya berkali-kali ke sejumlah bagian tubuh istri sirinya tersebut,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.

Warga yang di sekitar dan mengetahui peristiwa tersebut langsung berusaha menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat.

“Korban mengalami luka berat diantaranya luka robek pada bagian tengkuk, Kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kiri dan pinggul atas sebelah kanan,” tambah Perwira asal Sulawesi tersebut.

Baca Juga : Kisah Sayyidina Ali Mendapatkan Bantuan dari 2 Malaikat

Peristiwa penganiayaan tersebut langsung dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Tidak berselang lama M tersangka diamankan oleh aparat kepolisian untuk ditahan dan diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, JO Pasal 2 UU RI darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kombespol Arman Asmara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni