TULUNGAGUNGTIMES - Di penghujung bulan suci Ramadan, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan melakukan buka puasa bersama dan halal bihalal yang sifatnya dapat mengundang kerumunan. SE Bupati yang akan dikeluarkan, merupakan tindaklanjut dari SE yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri nomor 800 Tahun 2021.
"Ya ini akan kita terapkan, tidak akan ada buka bersama dan halal bihalal yang sifatnya mengundang massa. Kita buat Surat Edaran di Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti surat dari Mendagri," kata Maryoto usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung. Rabu (05/05/2021).
Baca Juga : Kenapa Idul Fitri Dimaknai Kembali ke Fitrah? Berikut Penjelasannya
Untuk Salat Idul Fitri, kata Maryoto, sudah ketentuan-ketentuan yang mengatur, di mana kapasitas tempat ibadah yang dipakai hanya 50% dari biasanya. Menjaga jarak dan yang paling penting adalah memperhatikan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan berperilaku hidup bersih.
Menurut Maryoto, SE larangan halal bihalal disampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Tulungagung yang artinya tidak ada pengecualian, termasuk para pejabat di Lingkup Pemkab. Tak hanya halal bihalal, takbir keliling yang sifatnya mengundang kerumunan juga masuk dalam larangan Pemkab Tulungagung. "Hendaknya (semua masyarakat) menghindari kerumunan, penegasannya pada protokol kesehatan dan diutamakan 3 M," tegasnya.
Terkait dengan lokasi wisata, Maryoto mengaku, akan mempertimbangkannya, dengan alasan mengacu dari pengalaman yang sudah-sudah dimana tempat wisata bisa memacu berkerumunnya orang. "Akan kita pelajari bersama satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Tulungagug bersama Forkopimda," tutupnya.