TULUNGAGUNGTIMES - Di bulan Ramadan, Satpol PP Tulungagung masih gencar melaksanakan kegiatan patroli ketertiban umum di sejumlah tempat. Kali ini, petugas Satpol PP mendatangi beberapa kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Kauman, Kedungwaru, Ngunut dan Sumbergempol.
"Memang benar, kita temukan banyak kafe dan karaoke yang masih buka," kata Kasatpol PP, Wahiyd Masrur, Rabu (05/05/2021).
Baca Juga : Bermodal Kain Perca, Lukisan Seniman Asal Malang Melenggang hingga Shanghai China
Karena nekat buka, Wahiyd memilih memberi peringatan ke kafe yang bersangkutan dengan memanggil pemiliknya.
"Kita beri peringatan, pemilik Kafe kita panggil ke kantor untuk diperiksa identitas pekerja dan kelengkapan izinnya," ujarnya.
Dijelaskan Kasatpol PP, jika tempat hiburan yang menyediakan room karaoke masih belum diperbolehkan buka. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2020, Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 451/487/012/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H karo Surat Edaran tentang PPKM mikro.
"Apalagi jika kita temukan pekerja yang dibawah umur, maka sanksinya selain proses hukum bisa kita tutup usahanya," ungkapnya.
Selain di cafe dan karaoke, petugas juga mendatangi pusat perbelanjaan di sejumlah tempat menjelang lebaran ini.
Baca Juga : Siapakah Sosok Wanita Penyair yang Dipuji Rasulullah?
"Kita minta manajemen untuk mengatur pembeli agar tidak berjubel dan berkerumun," tambahnya.
Untuk itu, Wahiyd meminta agar tempat perberlanjaan lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya, manajemen diminta membatasi jumlah pengunjung dan menyiapkan alat cuci tangan serta melarang kedatangan pengunjung yang tidak memakai masker.
"Jika imbauan ini tidak diindahkan, kita akan sidak lokasi dan jika ada pelanggaran maka pemilik dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.