Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Janda Satu Anak Dilarang Pemerintah Berjualan di Surabaya, Videonya Viral

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

03 - May - 2021, 18:42

Kios milik Fahriyah Bagar
Kios milik Fahriyah Bagar

SURABAYATIMES - Beredar video viral seorang perempuan mendatangi kantor Kelurahan Ampel, Kecamatan Krembangan, Surabaya. 

Dalam video tersebut perempuan ini didampingi dua orang pria. Salah satunya adalah Bambang Ashraf, Wali Kota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya dan satu lagi seorang pria yang mengenalkan diri sebagai seorang lawyer.

Baca Juga : Masih Parkir di Area Terlarang, Dishub Kota Malang akan Angkut Sepeda Motor

Belakangan ini diketahui identitas perempuan tersebut adalah Fahriyah Bagar. Janda satu orang anak warga Jalan Ampel Gubah Kidul, Gang I, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir.

Fahriyah mendatangi kantor kelurahan lantaran resah. Karena kiosnya yang berada di Gubah Ampel Gang I hendak dibongkar dan dilarang berjualan oleh pihak kelurahan. Alasannya itu merupakan tempat fasilitas umum dan hendak dilakukan pavingisasi saat ini.

Karena itu kemudian LIRA Surabaya memberikan pendampingan terhadap Fahriyah. "Kalau lurah gak tebang pilih, hampir semua pedangang di Ampel itu fasum loh, kenapa kok cuman toko ini," ujar Bambang bertanya keheranan.

Menurut dia jika hendak melakukan melakukan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 harus adil dan tidak tebang pilih.

"Ayo semua bongkar PKL yang di atas fasum. Dari ujung ke ujung," tegasnya.

Adanya hal ini, jelas Bambang tidak bagus bagi kondusivitas di Ampel. Apalagi ketika terjadi pandemi Covid-19 saat ini. Di mana banyak warga mengalami kesusahan.

Baca Juga : Tebar Kebaikan, IPNU-IPPNU Watuagung Gelar Santunan Anak Yatim

 

Fahriyah sendiri di sana berjualan berbagai macam alat untuk beribadah. Seperti tasbih, minyak wangi dan juga sajadah.

Kios itu menurut Fahriyah sudah didirikan sejak tahun 1983 dan sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan saat itu. Sekarang Fahriyah meneruskan usaha peninggalan dari orang tuanya di sana.

Adanya perkara ini kemudian membuat pihak LIRA Surabaya melaporkan ke beberapa pihak. Seperti ke Ombudsman dan kemudian juga Wali Kota Surabaya.

Terpisah Lurah Ampel M. Imzak ketika dikonfirmasi memilih menjawab singkat. "Terkait pengaduan ke Wali Kota Surabaya tersebut kami menunggu saja. Terima kasih," ujarnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana