Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

DPD LIRA Malang Raya Syaratkan 3 Hal Terkait Wacana Pemkab Malang Ambil Alih Pengelolaan Hutan dari Perhutani (5)

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

28 - Apr - 2021, 22:38

Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi saat ditemui awak media dalam acara deklarasi Gerakan Anti Teroris di Hotel Pelangi, Sabtu (10/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi saat ditemui awak media dalam acara deklarasi Gerakan Anti Teroris di Hotel Pelangi, Sabtu (10/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Malang untuk mengambil alih pengelolaan hutan dari Perhutani. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya mensyaratkan tiga hal yang harus dilakukan oleh Pemkab Malang. 

Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi mengatakan sebenarnya langkah Bupati Malang Sanusi berencana mengambil alih pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Malang dari Perhutani patut diapresiasi. Hanya saja, jika keinginan tersebut sudah bulat, Pemkab Malang harus siap dengan perjalanan panjang dan berliku. Sebab terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara yang mengatur terkait pengelolaan hutan oleh Perhutani. 

Baca Juga : Bangun Pabrik Sawit di Hutan Malang Selatan, Perhutani: Kalau Ada Rencana, Tentu Ada Konversi Lahan (4)

"Artinya, dengan regulasi itu Perhutani dengan leluasa melakukan monopoli dalam pengelolaan hutan, termasuk hutan lindung," kata Didik panggilan akrab M. Zuhdy Achmadi kepada MalangTIMES.com, Rabu (28/4/2021). 

Maka dari itu, Didik mensyaratkan tiga hal mendasar yang wajib dilakukan oleh Pemkab Malang untuk mewujudkan keinginannya terkait pengambil alihan pengelolaan hutan di Kabupaten Malang dari Perhutani. 

"Pertama, Pemkab terlebih dahulu mengajukan gugatan PP Nomor 72 tahun 2010 ke Mahkamah Konstitusi khususnya untuk membatalkan pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah tersebut. Kedua, Pemkab harus melakukan kajian akademik dengan melibatkan para pakar dan akademisi. Ketiga, harus mengedepankan aspek konservasi," jelasnya. 

Lanjut Didik bahwa jika dari tiga hal mendasar tersebut dapat dilakukan dan diwujudkan oleh Pemkab Malang, maka Pemkab Malang merupakan satu-satunya pemerintah daerah khususnya di Pulau Jawa yang pertama kali melakuķan reformasi di bidang tata kelola lahan hutan. 

"Jika hal itu benar-benar ditempuh maka Pemerintah Kabupaten Malang adalah satu-satunya Pemerintah Daerah khususnya di pulau jawa yang pertama kali melakukan reformasi dibidang tata kelola lahan hutan," ujarnya. 

Lebih lanjut, meskipun telah melalui tiga syarat mendasar, namun Pemkab Malang juga tidak dapat serta merta mengambil alih pengelolaan hutan di Kabupaten Malang. Sebab harus memikirkan kondisi saat ini agar dapat terus lestari. 

Baca Juga : Hutan di Kabupaten Malang Mulai Rusak, Picu Bencana Alam, Bagaimana Kalau Ada Pabrik Kelapa Sawit? (3)

"Jadi tidak sesederhana itu Pemkab mau ambil alih. Tidak cukup hanya dengan alasan untuk menyelamatkan hutan atau agar bupati tidak jadi sasaran tembak apabila terjadi longsor dan sebagainya. Itu subjektif," terangnya. 

Terakhir Didik menyampaikan bahwa pada intinya, pihaknya mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Malang terkait pengambil alihan pengelolaan hutan di Kabupaten Malang jika dilakukan secara elegan dan profesional. 

"Intinya kami mendukung langkah Pemkab Malang jika dilakukan secara elegan, yaitu dengan menjalankan setidaknya tiga hal tersebut," tandasnya. 

Lanjut Didik, jangan sampai pembangunan di Kabupaten Malang yang dilakukan hanya melihat dari sisi kehidupan manusia pada saat ini saja dengan mengesampingkan aspek konservasi keberlanjutan lingkungan hidup. Namun harus memperhitungkan dan mempersiapkan terkait kondisi alam dan manusia di masa mendatang.


Topik

Lingkungan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya