Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Hutan di Kabupaten Malang Mulai Rusak, Picu Bencana Alam, Bagaimana Kalau Ada Pabrik Kelapa Sawit? (3)

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

28 - Apr - 2021, 22:11

Tampak kondisi hutan di kawasan Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (27/12/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Tampak kondisi hutan di kawasan Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (27/12/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kabupaten Malang memiliki luas wilayah mencapai 3.530,65 kilometer persegi. Dari luas wilayah tersebut terdapat hutan yang memiliki luas mencapai puluhan ribu hektare. 

Berdasarkan catatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, mulai tahun 2014 hingga tahun 2019 kondisi hutan di Kabupaten Malang mengalami penurunan jumlah luasan yang tidak signifikan. Di mana, Kabupaten Malang memiliki lima jenis hutan. Yakni hutan produksi, hutan lindung, cagar alam, taman nasional dan taman hutan raya. 

Baca Juga : Pemkab Malang Mendadak Ingin Kelola Hutan, Ada Apa? (2)

Pada tahun 2014 hingga 2017, tercatat hutan produksi di Kabupaten Malang seluas 45383,6 hektare (ha). Di tahun 2018 hingga 2019 luas hutan produksi berkurang menjadi 44866,4 ha. Selanjutnya, untuk luas hutan lindung di Kabupaten Malang di tahun 2014 hingga 2017 tercatat memiliki luas 41254,1 ha dan di tahun 2018 hingga 2019 berkurang menjadi 41203,4 ha. 

Lalu untuk cagar alamnya sendiri terdapat di Pulau Sempu yang mulai tahum 2014 hingga 2019 tercatat memiliki luas 877 ha. Lanjut untuk Taman Nasional Kabupaten Malang yang terletak di kawasan Bromo Tengger Semeru pada tahun 2014 sampai 2019 tercatat memiliki luas 18692,96 ha. Terakhir untuk taman hutan raya di Kabupaten Malang mulai tahun 2014 hingga 2019 memiliki luas 4287 ha. 

Dengan total luas hutan yang cukup luas tersebut, ternyata di Kabupaten Malang juga tidak dapat terhindarkan dengan permasalahan-permasalahan aksi perusakan hutan. 

Berdasarkan pemberitaan di MalangTIMES.com, pada awal tahun 2019 telah terjadi perusakan hutan lindung apusan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang berfungsi untuk konservasi vegetasi dan satwa endemik yang terlaporkan mencapai kurang lebih 200 ha dari luas total mencapai 566,2 ha. 

Hal itu menyebabkan potensi bencana alam akan semakin meningkat yang juga diiringi menyusutnya keberadaan satwa langka endemik di kawasan hutan Kabupaten Malang. 

Selain di hutan lindung apusan yang berada di petak 68D Pantai Sendiki juga terancam gundul. Hijaunya pepohonan pun sudah tampak gersang akibat pembalakan liar dan sebagian lahan telah beralih fungsi menjadi ladang. "Sudah parah. Pembalakan liar di hutan Sendiki sudah mencapai sekitar 70 persen," ujar Koordinator Program dan Juru Bicara Profauna Erik Yanuara. 

Menurutnya, terdapat tiga cara dalam melakukan pembalakan liar atau perusakan hutan, yakni pertama dengan membakar batang pohon di bagian bawah pohon agar tumbang. Kemudian yang kedua dengan meracuni pohon agar mati. Dan yang ketiga menebang secara langsung. 

Kondisi batang pohon yang terbawa arus banjir bandang di Sungai Klethek, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Selain di kawasan Malang Selatan, pada awal tahun 2021 tepatnya pada hari Kamis (7/1/2021) juga telah terjadi bencana alam banjir bandang di kawasan Sungai Klethek, Dusun Simo, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang disebabkan oleh dampak rusaknya hutan yang tak kunjung di normalisasi sejak tahun 2014. 

Kepada MalangTIMES.com, Camat Ngantang Taufik mengatakan bahwa banjir bandang di Sungai Klethek disebabkan oleh runtuhan batang pohon sisa bencana alam meletusnya Gunung Kelud di tahun 2014. 

"Ini puing-puing kayu mati yang berserakan, sisa-sisa dari peristiwa (meletusnya, red) Gunung Kelud tahun 2014. Lalu karena hujan sangat deras, akhirnya terbawa arus bersama material pasir bersama air sungai hingga ke permukiman," ujarnya. 

Baca Juga : Nasib Hutan di Indonesia Terancam Rusak akibat Keserakahan Pemodal (1)

Volume air sungai yang cukup tinggi yang disertai dengan runtuhan batang pohon cukup besar tersebut mengakibatkan banjir bandang terjadi di Sungai Klethek, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Sementara itu, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Malang sedang mulai berfokus pada pengembangan pabrik Kelapa Sawit di wilayah Malang Selatan. Saat momentun serangkaian kegiatan serah terima jabatan, Senin (8/3/2021) Bupati Malang Sanusi mengatakan dan meminta dukungan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pengembangan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Malang. 

"Saya mohon nanti ada dukungan Ibu Gubernur soal program kelapa sawit. Karena di daerah Malang Selatan itu sudah ada sekitar 200 hektare lahan yang digunakan untuk menanam kelapa sawit," ujarnya. 

Salah satu harapan Sanusi, dengan adanya pabrik kelapa sawit di Kabupaten Malang dapat turut andil mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Malang. Karena selama ini, ratusan hektar lahan kelapa sawit di Kabupaten Malang hasilnya selalu dikirim ke wilayah Blitar. 

"Tapi karena pabriknya di sana bangkrut, sehingga itu harus digarap ulang. Mudah-mudahan dari program kementerian yang akan membangun pabrik sawit di Malang Selatan ini bisa terwujud. Sehingga bisa mengentaskan kemiskinan di Malang Selatan," terangnya. 

Sanusi juga berharap, dengan tanah produktif yang berada di Malang Selatan dapat menghasilkan setara dengan Rp 100 juta per hektarenya dalam setahun. Lanjut Sanusi, bahwa saat ini Kabupaten Malang memiliki potensi lahan yang dapat ditanami sawit sebanyak 60 ribu hektare dari total tanah non sawah seluas 105 ribu hektare. Dan baru 40 ribu hektare yang saat ini ditanami tebu. 

Selain itu, terbaru Sanusi juga saat ini sedang berupaya bersama Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil alih pengelolaan hutan dari Perhutani. Karena menurutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan kehutanan, pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.


Topik

Lingkungan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya