TULUNGAGUNGTIMES - Sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tulungagung akan membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso usai menerima aduan dari karyawan PT. Wage Karya Wahyu Lestari di Kantornya. Rabu (21/04/2021).
Menurutnya, Dinas yang mengurusi ketenagakerjaan ini, akan memihak pada pekerja agar hak-haknya tidak dilanggar oleh perusahaan. Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Rejotangan ini juga menjelaskan rumus perhitungan THR bagi karyawan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali jumlah gaji setahun. "Nanti akan kita sosialisasikan ke perusahaan untuk dilaksanakan," katanya.
Bagi perusahaan yang keberatan, lanjutnya, harus membuat surat pernyataan bersama antara perusahaan dengan perwakilan pekerja atau organisasi pekerja untuk menunda waktu pemberian THR tapi tidak menghilangkan THR.
Data yang dicatat Disnaker, saat ini ada 500 perusahaan yang ada di Tulungagung dan belum ada mengajukan keberatan pemberian THR Tahun 2021. "Posko THR akan segera kita bentuk," tutupnya.