Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Tulungagung Bentuk Posko THR

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

21 - Apr - 2021, 20:01

Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso saat dikonfirmasi usai menerima aduan karyawan. Rabu (21/04/2021). (Foto: Muhsin/TulungagungTimes).
Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso saat dikonfirmasi usai menerima aduan karyawan. Rabu (21/04/2021). (Foto: Muhsin/TulungagungTimes).

TULUNGAGUNGTIMES - Sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tulungagung akan membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso usai menerima aduan dari karyawan PT. Wage Karya Wahyu Lestari di Kantornya. Rabu (21/04/2021).

Menurutnya, Dinas yang mengurusi ketenagakerjaan ini, akan memihak pada pekerja agar hak-haknya tidak dilanggar oleh perusahaan. Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Rejotangan ini juga menjelaskan rumus perhitungan THR bagi karyawan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali jumlah gaji setahun. "Nanti akan kita sosialisasikan ke perusahaan untuk dilaksanakan," katanya.

Bagi perusahaan yang keberatan, lanjutnya, harus membuat surat pernyataan bersama antara perusahaan dengan perwakilan pekerja atau organisasi pekerja untuk menunda waktu pemberian THR tapi tidak menghilangkan THR.

Data yang dicatat Disnaker, saat ini ada 500 perusahaan yang ada di Tulungagung dan belum ada mengajukan keberatan pemberian THR Tahun 2021. "Posko THR akan segera kita bentuk," tutupnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya