TULUNGAGUNGTIMES - Larangan sahur on the road (SOTR) yang dilakukan pihak Polres Tulungagung rupanya berhasil. Dalam dua hari ini, nyaris tak terdengar suara bising bunyi sound system dan kendaraan roda dua yang mengiringi di jalanan seperti hari-hari sebelumnya.
Sesekali, kendaraan melintas dan sesaat kemudian hening antara jam 01.00 - 04.00 WIB saat imsak tiba.
"Sahur-sahur, bapak ibu monggo sahur waktu Imsyak tidak lama lagi," demikian bunyi dari loudspeaker yang setiap 10 menit sekali terdengar dari berbagai musala dan masjid di pedesaan.
Larangan ini disambut pernyataan setuju oleh mayoritas netizen di media sosial. Mereka tidak sepakat jika ronda yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangunkan orang justru dijadikan ajang ugal-ugalan dan berujung tawuran.
"Tidak setuju ronda dengan sound, apalagi di mulai jam 00 lebih sedikit. Orang baru tadarus, malah suara bising membuat masyarakat terganggu," kata akun Ikhwan dalam komentarnya.
Kemudian, akun Jarwo juga menulis hal yang sama. Jika ronda menggunakan pengeras dengan suara sangat kencang, berakibat ada warga terkejut dan jatuh sakit siapa yang tanggungjawab.
"Lek sampek enek wong kaget, jantungen lan stroke sopo sing kudu tanggungjawab lur," kata Jarwo dalam bahasa jawanya.
Netizen yang mendukung adanya ronda mengganggu seakan tiarap dan tidak berani mengeluarkan uneg-unegnya. Begitu ada suara dukungan, para netizen lain akan Membully habis-habisan hingga berujung penghapusan komentar.
Seperti diketahui, Polres Tulungagung, mulai tegas akan menindak kegiatan ini setelah menggelar rapat bersama Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Alasan pencegahan dan penindakan pada kegiatan ronda ini antara lain adanya gesekan yang terjadi antar group SOTR yang berimbas pada keresahan masyarakat.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kabag Ops Kompol Supriyanto saat dihubungi membenarkan upaya penindakan ini. Namun, Kompol Supriyanto menjelaskan bahwa yang ditindak bukan ronda kampung yang berjalan kaki, melainkan ronda dengan sound system dan kendaraan sepeda motor.
"Ronda yang ditindak, ronda yang menggunakan sepeda motor atau kendaraan antar kampung," kata Supriyanto.
Baca Juga : Pandemi, Jumlah Pekerja Migran Kediri Turun 50%
Kendaraan yang dimaksud adalah roda dua dan roda empat yang menggunakan sound system dan justru membuat warga menjadi bising.
Sesuai dengan petunjuk Kapolres, jika ada SOTR pihak kepolisian akan melaksanakan pemeriksaan. "Kita kenakan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan undang-undang karantina kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, petugas akan menyita diantaranya kendaraan, baik mobil atau sepeda motor juga peralatan yang dibawa seperti sound system dan lainnya.
"Petugas juga kita perintahkan untuk cek kelengkapan surat kendaraan, termasuk standarisasi knalpot," tegasnya.
Apalagi, jika terbukti ada keributan dan tindakan anarki termasuk penganiayaan polisi tidak akan melakukan toleransi. Siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum agar masyarakat dapat tetap tenang dalam menjalankan ibadah puasanya.
Untuk melakukan penertiban ini, Polres Tulungagung akan bekerjasama dengan Satpol PP dan personil TNI dari Kodim.