Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Yeay! THR PNS Bakal Cair Lebih Cepat, H-10 Lebaran 2021

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Apr - 2021, 11:35

Ilustrasi. (Foto: iStock).
Ilustrasi. (Foto: iStock).

INDONESIATIMES - Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di tanah air. Pasalnya, pencairan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini bakal dilakukan lebih cepat dibandingkan pegawai swasta.

Rencananya, THR bagi PNS ini akan cair mulai H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Di tahun ini, Pemerintah juga memastikan akan menyalurkan THR bagi PNS secara penuh, setelah pada tahun lalu harus dipangkas karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga : Trending di YouTube, Ini Fakta Menarik Single Terbaru ONE OK ROCK 'Renegades'

Dikutip dari berbagai sumber, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam hal ini juga sudah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera menyiapkan payung hukum pencairan THR PNS.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR bagi PNS)," kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono menjelaskan, percepatan pencairan THR ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi.

Salah satunya, hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021 ini.

Terkait proses pencairan itu sendiri, dikatakan Susiwijono tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut," jelasnya.

Baca Juga : Pastikan THR Karyawan Terpenuhi, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Bentuk Tim Monitoring

Sebagai informasi, adapun komponen THR yang diterima para abdi negara tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni