TULUNGAGUNGTIMES - Pemerintah telah resmi melarang mudik dan membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah pada 6-17 Mei. Meski demikian, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi mendapatkan izin untuk melakukan pergerakan dengan pembatasan tertentu.
Ada tujuh rayon yang ditetapkan Polda Jawa Timur untuk melakukan langkah antisipasi pergerakan massa dalam rangka mencegah penularan covid-19. Kabupaten Tulungagung masuk dalam rayon empat bersama Kabupaten Jombang, Kediri Kabupaten/Kota, Blitar Kabupaten/Kota, Trenggalek, Ponorogo, dan Nganjuk.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan tidak ada penyekatan karena sudah dibagi menjadi rayon. "Tulungagung sesuai petunjuk polda, tidak ada penyekatan karena sudah dibagi rayon," kata dia, Sabtu (17/04/2021).
Sebelumnya, di Tulungagung, direncanakan akan ada tiga pintu keluar dan masuk untuk penyekatan. Oomatis hal itu dievaluasi karena kebijakan pembagian rayon ini. "Betul (ditiadakan penyekatan) karena kami laksanakan operasi sesuai petunjuk Polda Jatim," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan akan ada tiga titik penyekatan di Kabupaten Tulungagung.
Dengan kebijakan penyekatan antar-rayon ini, bukan berarti mudik diperbolehkan. Tetap dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga : Kreatif, Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Ini Ajak "Kembaran" Mengulas Kenangan Kota Malang
Wilayah aglomerasi sendiri adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan dan mendapat izin melakukan pergerakan. Di luar aglomerasi, larangan mudik berlaku penuh. Masyarakat yang melanggar di masa larangan mudik Lebaranakan diperintahkan putar balik atau dikenakan tilang.