Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Masuk Rayon IV, Tulungagung Batal Lakukan Penyekatan Perbatasan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

17 - Apr - 2021, 16:13

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan (Foto: Anang Basso/Tulungagung TIMES)
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan (Foto: Anang Basso/Tulungagung TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Pemerintah telah resmi melarang mudik dan membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah pada 6-17 Mei. Meski demikian, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi mendapatkan izin untuk melakukan pergerakan dengan pembatasan tertentu.

Ada tujuh rayon yang ditetapkan Polda Jawa Timur untuk melakukan langkah antisipasi pergerakan massa dalam rangka mencegah penularan covid-19. Kabupaten Tulungagung masuk dalam rayon empat bersama Kabupaten Jombang, Kediri Kabupaten/Kota, Blitar Kabupaten/Kota, Trenggalek, Ponorogo, dan Nganjuk.

Baca Juga : Awalnya Mengelak, Residivis di Tulungagung Ini Tak Berkutik Setelah BB Shabu dan Dobel L Ditemukan di Rumahnya

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan tidak ada penyekatan karena sudah dibagi menjadi rayon. "Tulungagung sesuai petunjuk polda, tidak ada penyekatan karena sudah dibagi rayon," kata dia, Sabtu (17/04/2021).

Sebelumnya, di Tulungagung, direncanakan akan ada tiga pintu keluar dan masuk untuk penyekatan. Oomatis hal itu dievaluasi karena kebijakan pembagian rayon ini. "Betul (ditiadakan penyekatan) karena kami laksanakan operasi sesuai petunjuk Polda Jatim," ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan akan ada tiga titik penyekatan di Kabupaten Tulungagung.

Dengan kebijakan penyekatan antar-rayon ini, bukan berarti mudik diperbolehkan. Tetap dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga : Kreatif, Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Ini Ajak "Kembaran" Mengulas Kenangan Kota Malang

Wilayah aglomerasi sendiri adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan dan mendapat izin melakukan pergerakan. Di luar aglomerasi, larangan mudik berlaku penuh. Masyarakat yang melanggar di masa larangan mudik Lebaranakan diperintahkan putar balik atau dikenakan tilang.

 


Topik

Transportasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy