TULUNGAGUNGTIMES - Dua hari dipasang, banner [enolakan terhadap kenaikan NJOP di Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung diturunkan Satpol PP. Namun, penurunan itu tak berjalan mulus setelah salah satu kepala desa yakni Desa Jarakan Kecamatan Gondang meminta banner yang telah dinaikkan mobil petugas Pol PP itu diminta diturunkan dan dipasang kembali.
"Baru kita pasang sehari, tiba-tiba ada petugas dari Satpol PP datang menurunkan banner. Kemudian, saya dikabari pemuda sini lalu saya datang dan minta diturunkan dari mobil agar dipasang kembali," kata Kepala Desa Jarakan, Suad Bagyo, Senin (05/04/2021).
Baca Juga : Siap-Siap! Perumdam Among Tirto Batu Bakal Naikkan Tarif Bagi Pelanggan
Lanjut Suad, ia menanyakan dasar penurunan itu ke petugas Satpol PP dan mendapat jawaban jika penurunan itu merupakan perintah pimpinan.
"Petugas itu mengatakan menurunkan banner atas perintah pimpinan. Jika perintah pimpinan, saya tanya mana surat tugasnya. Ternyata tidak dapat menunjukkan, maka saya minta diturunkan dari mobil dan dipasang kembali," jelasnya.
Sempat terjadi adu mulut antara dirinya dan petugas Satpol PP, ujungnya banner yang telah turun dari mobil tidak dipasang lagi dan ditinggal pergi begitu saja.
"Mereka ngacir pergi, akhirnya dipasang kembali oleh pemuda sini di tempatnya semula," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung Wahid Masrur membenarkan adanya penertiban itu di wilayah Kecamatan Gondang. "Benar, kita tertibkan karena memang tidak mempunyai izin. Kita juga lakukan komunikasi, agar banner yang dipasang izin dahulu," jelasnya.
Baca Juga : Masuk Program Nasional tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Pemkab Bangkalan
Menurut Wahid, Satpol PP juga mempunyai tugas menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat agar situasi tetap kondusif. "Kita (Pol PP) juga menjalin komunikasi dengan intelkam Polres untuk menciptakan kondisi di Tulungagung ini tetap aman dan menjaga kondusifitas," imbuhnya.
Dalam penurunan banner atau baleho serta spanduk yang melanggar, pihaknya tidak melakukan tebang pilih. Jika memang tidak ada izin dan ia menerima laporan maka menjadi kewajiban Satpol PP untuk menertibkannya.