INDONESIATIMES- Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Lantaran, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan segera meluncurkan aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, aplikasi ini bisa dinikmati masyarakat usai diluncurkan pada 12 April 2021 mendatang.
Baca Juga : Dear Calon Mahasiswa Pemegang KIP, Kapolres Jember Beri Layanan Rapid Test Gratis untuk Syarat UTBK-SBMPTN
"Setelah launching yang rencananya tanggal 12 April," ungkap Jati. Aplikasi itu nanti akan bisa di download melalui Play Store maupun App Store di smartphone.
Jika sudah mendownload, pemohon akan diminta untuk verifikasi nomor telepon dan muncul fitur registrasi mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya dan swafoto KTP/SIM (selfie).
Lalu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokter kesehatan (Dokkes) Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda akan memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes dan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi perpanjang SIM secara daring ini juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Baca Juga : Terserang Batuk dan Pilek, Warga Bago Tulungagung Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Gubuk
Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas untuk pengambilan SIM.