JATIMTIMES- Per tanggal 1 April 2021, ada aturan baru terkait persyaratan melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kereta api (KA). Mulai saat ini, pelanggan KA jarak jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Sedangkan, untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga : LSM Bintara Soroti Penolakan Kenaikan NJOP, AKD Tulungagung: Apa Salahnya Aspirasi?
Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Namun, pelanggan KA tidak perlu khawatir. Sebab, Stasiun KA di wiliayah Jawa Timur telah menyediakan tempat layanan pemeriksaan GeNose C19.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, saat ini KAI Daop 8 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 6 stasiun. Ke-6 stasiun tersebut yakni, di Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan dan Stasiun Mojokerto.
Sedangkan pemeriksaan rapid test antigent seharga Rp 105 ribu tersedia di 5 Stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto.
"Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," jelasnya, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga : Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Malang Tunggu Instruksi Pusat
Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Dengan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Hal itu bertujuan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tentu setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api," ujarnya.