Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Sekda Kabupaten Blitar Minta Satgas Covid-19 Tingkat Desa Waspadai Arus Mudik

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Mar - 2021, 14:01

Pj Sekda Kabupaten Blitar Mujianto menyerahkan bantuan logistik kepada Satgas Covid-19 di Desa Pakisrejo. (Foto: Aunur Rofiq/BlitarTIMES)
Pj Sekda Kabupaten Blitar Mujianto menyerahkan bantuan logistik kepada Satgas Covid-19 di Desa Pakisrejo. (Foto: Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tingkat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Blitar diminta untuk mewaspadai gelombang arus mudik jelang hari raya Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Mujianto saat memberikan pengarahan di kegiatan Monitoring dan Pembinaan Satgas Covid-19 Tingkat Desa di Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat dan Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Rabu (31/3/2021). 

Dikatakan Mujianto, perayaan hari raya Idul Fitri perlu diantisipasi oleh Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Antisipasi ini harus dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Antisipasi itu terkait dengan pergerakan penduduk dari satu daerah ke daerah lain termasuk penduduk luar daerah yang masuk ke Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Sambut HUT 107 Kota Malang, Gedung Paripurna Disulap Bernuansa Khas Malangan 

 

Menurut Pj Sekda, Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan harus bisa memonitor pergerakan masyarakat yang datang dari luar daerah. Disamping itu Satgas Covid-19 diharuskan melakukan pendataan dan mendokumentasikan rekam jejak yang bersangkutan.

“Sebentar lagi kita akan direpotkan dengan kedatangan pendatang. Tapi kita jangan menolak pendatang karena mereka juga keluarga kita. Memang ada larangan mudik dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu Satgas di tingkat desa harus aktif melakukan monitoring masuknya pendatang. Karena tidak menutup kemungkinan para pendatang itu curi start. Mereka cerdas karena sudah ada pengalaman tahun kemarin,” kata Mujianto. 

Mujianto menambahkan, terkait dengan aturan dan kebijakan yang akan diterapkan jelang hari raya Idul Fitri, Pemkab Blitar dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan kebijakan pengaturan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Rakor tersebut akan dipimpin langsung Bupati Blitar Rini Syarifah. 

“Beberapa kebijakan akan kita ambil. Nah, bila berkaca seperti tahun kemarin, tidak menutup kemungkinan nanti bagi yang mudik akan dikarantina dulu di rumah isolasi desa selama sekian hari. Setelah isolasi, mereka akan dilepas untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” imbuhnya. 

Sama seperti di kesempatan sebelumnya, di kesempatan ini Mujianto juga menyampaikan, untuk penanganan Covid-19, Pemkab Blitar membuat kebijakan perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor 331/98/409.06/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus tersebut. 

Merujuk pada surat tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Blitar resmi diperpanjang mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021. Salah satu poin yang menjadi fokus bersama dalam pelaksanaan PPKM Mikro kali ini adalah pengoptimalan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.      

Baca Juga : HUT Tagana, Wawali Bung Edi Beri Apresiasi Gerakan Penanaman 1.000 Pohon  

 

Monitoring dan pembinaan ini dilakukan dalam rangka memantau dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 tingkat desa yang telah terbentuk. Pemantauan di antaranya terkait dengan antisipasi gelombang arus mudik lebaran. Terlebih Pemerintah Pusat baru saja mengeluarkan imbauan larangan mudik. 

“Berkenaan dengan hal itu, di Kabupaten Blitar telah terbentuk 220 Posko Desa dan 28 Posko Kelurahan, yang berarti telah terbentuk 100 persen. Guna mendukung operasional posko tersebut, sejak bulan Februari 2021 lalu juga telah disalurkan Dana Desa secara berkala. Oleh sebab itu, tugas selanjutnya adalah mengelola Posko dan Sumber Dana yang ada sehingga bisa berfungsi optimal sesuai dengan yang diharapkan. Fungsi dari posko tersebut adalah penanganan, pembinaan dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk mengendalikan Covid-19,” pungkasnya. 

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni