Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Geram, Cari SKCK Wajib Lampirkan SPPT-PBB, Camat Pucanglaban: Itu Inovasi Distribusi ke WP

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

26 - Mar - 2021, 18:46

Ilustrasi, net
Ilustrasi, net

TULUNGAGUNGTIMES - Hendak mengurus persyaratan masuk Bintara Polri, remaja di Desa Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung berinitial RA merasa geram. Pasalnya, saat ia mengurus persyaratan ke kantor Kecamatan setempat untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), RA diminta lampiran yang tidak lazim, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2021.

"Saat saya meminta persyaratan untuk mencari SKCK ada persyaratan berupa SPPT-PBB yang harus dilampirkan," kata RA, saat ditemui di rumahnya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga : Resah, Warga Boro Tulungagung Ramai-Ramai Gerebek Gudang Limbah

 

Saat itu, staff yang melayani menurut RA ngeyel meminta persyaratan berupa SPPT-PBB itu sehingga ia sempat bertanya alasannya.

"Saya sempat berdebat, kenapa ada syarat itu. Kemudian staff itu memberi solusi untuk didownloadkan," ujarnya.

Setelah SPPT-PBB didownload, pihak staff Kecamatan Pucanglaban memberikan persyaratan yang ia minta berupa tanda tangan camat untuk mengurus proses SKCK selanjutnya.

Camat Pucanglaban, Ali Muhtar membantah pihaknya menambah persyaratan proses mengurus SKCK dengan berkas SPPT-PBB.

"Itu tidak benar, semua dokumen yang masuk telah saya tanda tangani," kata Ali melalui jaringan seluler.

Ali Muhtar menjelaskan, karena distribusi SPPT-PBB di Kecamatan Pucanglaban masih terkendala penolakan sejumlah kades di wilayahnya, ia membuat inovasi atau terobosan.

"Jadi jika ada warga yang mengurus apapun ke kecamatan, petugas akan menanyakan apakah sudah menerima SPPT-PBB ini. Jika memang belum, maka kesempatan kami mendownlodkan atau memberikan SPPT-PBB itu pada wajib pajak (WP)," jelasnya.

Pihak Kecamatan Pucanglaban, menurut Ali, akan terus melakukan upaya pemahaman pada kepala desa agar bersama-sama menyukseskan distribusi SPPT-PBB ini ke seluruh warga di wilayahnya.

Baca Juga : Depresi Masalah Keluarga, Pria asal Kebonduren Akhiari

 

"Ini mungkin masalah komunikasi. Saya akan berupaya memperbaiki komunikasi ini dengan sering silaturahmi ke kepala desa," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Muspimcam Pucanglaban akan roodshow ke semua kepala desa terkait banyak hal, termasuk masalah SPPT-PBB ini.

"Jika perlu kami akan menjadwalkan bersama Bapenda ke para kepala desa ini. Namun, jika tetap menolak mendistribusikan maka kami akan tetap melakukan langkah-langkah agar wajib pajak menerima SPPT-PBB dan melunasinya sesuai kewajiban," imbuhnya.

Seperti desa di Kecamatan lain, jika ada warga yang keberatan dengan nilai pajak yang diterima, pihaknya tetap membuka ruang untuk diberikan keringanan setelah dilakukan kajian lapangan oleh Bapenda Kabupaten Tulungagung.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana