Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mulai Hari Ini, Harga Mobil Baru Turun

Penulis : Franzeska Anisa Tamur - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2021, 11:26

Deretan mobil baru yang akan diluncurkan ke konsumen. (Foto : Internet)
Deretan mobil baru yang akan diluncurkan ke konsumen. (Foto : Internet)

INDONESIATIMES – Mulai Senin hari ini (1/3/2021) relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahap pertama resmi diberlakukan. Hingga Mei, pembelian mobil baru kategori tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.

Kebijakan pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga : Ketua DPRD Lumajang Berharap Perhutanan Sosial Juga Adakan Bimbingan Teknis UKM

Peraturan yang ditandatangani  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021 lalu itu mengatur semua mobil yang terkena pajak 0%. Totalnya ada  21 mobil yang termasuk dalam penerima relaksasi pajak, mulai dari Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Suzuki, dan Wuling.

Wacana relaksasi PPnBM nol persen sebelumnya disetujui  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sebagai langkah untuk mengatrol sektor industri otomotif dari hantaman pandemi covid-19. “Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap dan diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.652 unit,” ujar dia.

Menurut Airlangga, dengan berlakunya relaksasi tersebut, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif diharapkan akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. “Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” katanya.

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% pada tahap ketiga (September-November).

Berikut sementara syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM:

Baca Juga : Ketua DPRD Lumajang: Saatnya Produk Lokal Bersaing di Toko Modern

1. Memenuhi kandungan komponen lokal atau TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4 x 2.

3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Franzeska Anisa Tamur

Editor

Yunan Helmy