Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penerapan ETLE di Tulungagung Terkendala Insfrastruktur

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

19 - Feb - 2021, 19:06

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno (kanan)  (Joko Pramono Jatim TIMES)
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno (kanan) (Joko Pramono Jatim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Rencana Satlantas Polres Tulungagung untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, belum bisa dilakukan.

Pasalnya, kesiapan infrastruktur pendukung di Tulungagung hingga kini belum memiliki fasilitas kamera untuk pendukung ETLE. Rencananya kepolisian dan pemerintah daerah setempat akan menyiapkan satu titik ETLE sebagai proyek percontohan.

Baca Juga : Kerja di Kebun Sawit, Kades Terpidana Korupsi ADD 2012 Dieksekusi Kejari Tulungagung

"Nanti akan kami siapkan dulu satu titik di Tulungagung sebagai pilot project. Harapannya akan dikembangkan di tahun-tahun berikutnya, mengikuti anggaran dari pemkab," kata Kasatlantas  Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (18/2/2021).  

Sebagai pilot project, ETLE pertama di Tulungagung akan dipasang di Simpang 4 Tamanan. Lokasi ini dipilih lantaran sesuai dengan perencanaan bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Kamera ETLE berbeda dengan kamera CCTV umumnya. Kamera ETLE dilengkapi dengan perekam nopol otomatis, atau dikenal dengan Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

"Sehingga dapat mengambil gambar plat nomor sekaligus mengolah, untuk mengetahui siapa pemiliknya sesuai database di kepolisian," jelas Aris.  

Jika tertangkap ETLE saat melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang dari kepolisian.

Baca Juga : Pasca Banjir Bandang, Legislator PDI Perjuangan ini Salurkan Bantuan

"Apabila kendaraan ternyata sudah dijual, maka pemilik lama akan kami minta untuk membuat surat pernyataan jika kendaraan telah dijual. Sedangkan database kendaraan itu akan kami blokir sementara," imbuhnya.  

Pemilik baru kendaraan dapat kembali mengaktifkan database kendaraan setelah menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan serta mengikuti prosedur aktivasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana