Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami Istri Bandar Sabu Beromzet Miliaran Diringkus, Pelanggan Setia Ternyata Orang Tua Sendiri

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

19 - Feb - 2021, 18:17

Pasutri bandar sabu beromzet miliaran rupiah saat diamankan di Mapolres Jombang. (Istimewa)
Pasutri bandar sabu beromzet miliaran rupiah saat diamankan di Mapolres Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Jombang diringkus polisi. Petugas juga meringkus orang tua pelaku karena merupakan pelanggannya.

 Dari tengkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar. Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengungkapkan, pasutri yang diciduk adalah Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Keduanya ditangkap petugas di kediamannya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu (17/02) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Bongkar Pencurian Pakan Udang, Kerugian Rp 2 Miliar

 

"Mereka berdua pasangan suami istri. Statusnya bandar dari jaringan Lapas Sidoarjo," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/02).

Dari penangkapan bandar tersebut, polisi menemukan barang bukti yang tidak sedikit. Yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 408,93 gram (4 ons) yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

Selain itu, polisi menyita 128.000 butir obat keras berbahaya jenis pil berlogo 'Y'. Ratusa ribu pil logo Y ini telah dikemas dalam 128 botol plastik putih. Masing-masing botol terisi 1.000 butir pil Y.

"Barang bukti keseluruhan kami taksir senilai Rp 1 miliar rupiah. Sabunya 4 ons. Kalau 1 gram seharga Rp 1,1 juta, jadi Rp 440 juta. Kalau pil Y per butir Rp 5 ribu," beber Mukid.

Penangkapan bandar beromzet miliaran rupiah itu berawal dari petugas Satreskoba Polres Jombang menangkap Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijanti (40), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya merupakan mantan suami istri yang juga budak sabu.

"Awalnya kami tangkap kedua tersangka, Anik dan Joko. Keduanya mantan suami istri. Sudah kami TO (target operasi) sebelumnya. Dari pelaku, kami amankan dua paket sabu. Masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram yang dibungkus plastik klip," kata Mukid.

Baca Juga : Kasat Lantas Polres Lumajang Baksos ke Korban Laka Lantas

 

Anik dan Joko ini merupakan pelanggan dari tersangka Eko dan Valupi. Yang lebih mencengangkan lagi, Valupi ini merupakan anak kandung pasangan tersangka Anik dan Joko. Sedangkam Eko adalah menantu kedua budak sabu tersebut.

"Saat kami tangkap dan kami kembangkan, ternyata tersangka Anik ini dapat sabu dari anaknya, yaitu Valupi. Eko ini menantu Anik. Jadi, beli sabu dari anaknya sendiri," ungkapnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy