Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Merger Bank Berplat Merah Berjalan Alot, DPRD Trenggalek Sampai Gelar Rapat Pimpinan

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

18 - Feb - 2021, 20:04

Suasana rapat pimpinan DPRD Trenggalek dengan tim asistensi dari Pemkab Trenggalek
Suasana rapat pimpinan DPRD Trenggalek dengan tim asistensi dari Pemkab Trenggalek

TRENGGALEKTIMES - Berjalan alot, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggabungan PT BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan PT BPR Jwalita sampai libatkan unsur pimpinan DPRD Trenggalek.

Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menerangkan, bahwa rapat kali ini merupakan koordinasi antara pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua Komisi II dan IV dengan tim asistensi dari Pemkab Trenggalek.

Baca Juga : Sekitar 1 Tahun “Menjomblo” Pemkab Malang Bakal Siapkan Lahan Rumdin untuk Wabup

"Memang pembahasan sempat berjalan alot. Hal itu disebabkan karena masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan," ujar Doding usai pimpin rapat bersama eksekutif, Kamis (18/2/2021).

Doding juga menerangkan bahwa pembahasan Ranperda penggabungan kedua bank ini telah dibahas oleh Pansus II, hingga tinggal tersisa satu pasal, yakni tentang keuangan dari kedua BPR.

Sebelum menginjak pada pembahasan selanjutnya, Pansus II DPRD Trenggalek minta nilai aset kedua Bank di audit oleh tim independen.

"Sebenarnya kedua bank sudah sama-sama menyerahkan hasil audit keuangan. Namun untuk PT BPR Bangkit Prima Sejahtera hanya menyerahkan hasil audit yang dilakukan oleh internal sendiri," papar Doding.

Oleh karena itu agar semua tampak jelas, Pansus II DPRD Trenggalek meminta audit dari independen untuk PT BPR Bangkit Prima Sejahtera.

"Pada prosesnya, BPR Bangkit Prima Sejahtera ini memiliki neraca keuangan kurang dari Rp 10 miliar. Sehingga audit hanya bisa dilakukan oleh internal sendiri," terang Doding.

Baca Juga : Kabar Baik! Polri Izinkan PSSI Gelar Kompetisi Sepak Bola Piala Menpora 2021

Masih menurut Doding, sebenarnya OJK sendiri mentargetkan tanggal 25 Februari Ranperda penggabungan sudah terselesaikan. Namun karena masih ada satu pasal yang belum selesai, maka legislatif minta eksekutif untuk berkirim surat ke OJK untuk perpanjangan deadline.

"Intinya Pansus II ini kurang yakin dengan hasil audit internal BPR Bangkit Prima Sejahtera. Dan akhirnya disepakati audit kedua bank dari independen, istilahnya wasit dari orang luar," pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana