Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakek 60 Tahun Penadah Sapi Curian: Saya Kapok 2 Kali Dipenjara

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : Yunan Helmy

16 - Feb - 2021, 14:13

KRN, kakek 60 tahun tersangka penadah sapi curian (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)
KRN, kakek 60 tahun tersangka penadah sapi curian (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

LUMAJANGTIMES - Dari komplotan pencuri sapi yang berhasil ditangkap Polres Lumajang pada hari Senin (15/2) kemarin , ada satu sosok yang sudah cukup berumur, yang dalam komplotan ini menjadi tersangka penadah sapi curian.

Dia adalah KRN, kakek berusia 60 tahun, warga desa Bence Kecamatan Kedungjajang yang dalam komplotan ini mengaku sebagai penadah sapi curian.

Baca Juga : Dinilai Kerap Munculkan Polemik, UU ITE Bakal Direvisi

Ketika ditemui Jatimtimes di Polres Lumajang, KRN mengaku, pekerjaan yang sebenarnya adalah pedagang sapi. Sejak belum menikah KRN memang sudah memulai profesinya sebagai pedagang sapi di berbagai pasar hewan di Lumajang.

Namun rupanya, pria yang memiliki tiga cucu ini tergiur juga dengan keuntungan yang lebih besar sehingga nekat membeli sapi hasil kejahatan.

"Biasanya harganya selisih Rp 2 juta dari harga sapi yang umum. Makanya keuntungan saya lebih besar dengan membeli sapi hasil kejahatan ini," kata KRN, yang ketika berada di Polres Lumajang sedang mendapatkan kunjungan dari keluarganya.

Biasanya sapi-sapi itu ditampung di kandang miliknya yang ada di belakang rumahnya sebelum dijual kembali ke pasar hewan di Lumajang.

Masih kata KRN, bagi dirinya berurusan dengan polisi bukan yang pertama kalinya. Pada tahun 2015 lalu, dirinya juga pernah masuk penjara karena kasus yang sama.

Baca Juga : Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap, Salah Satunya Perangkat Desa

"Saya kapok sekarang pak, saya tidak akan mengulangi lagi. Dengan sekarang ini saya sudah dua kali masuk penjara. Tahun 2015 lalu. saya juga pernah dihukum karena kasus yang sama," kata KRN kepada Jatimtimes, ketika ditemui di Polres Lumajang.

KRN harus berurusan dengan polisi, setelah ulahnya membeli sapi curian terendus polisi, dimana salah satu tersangkanya adalah seorang Sekdes di salah satu desa di Lumajang.

Beruntung polisi tak memberinya hadiah timah panas saat proses penangkapan, karena polisi dengan mudah bisa meringkusnya di kediamannya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

Yunan Helmy