TULUNGAGUNGTIMES - Kasus dugaan korupsi dana perawatan di perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Cahya Agung sudah memasuki babak akhir.
Terdakwa yang merupakan Kabag Perawatan non aktif PDAM Tirta Cahya Agung Djoko Hariyanto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/2/21).
Baca Juga : 6 Peristiwa Dentuman Misterius di Indonesia Awal 2021, Terbaru di Malang
Djoko mendapat hukuman 4 tahun penjara ditambah denda sebesar 200 juta rupiah, subsider kurungan 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa Bambang Suhandoko membenarkan vonis yang diterima oleh kliennya. Bambang menjelaskan, klienya diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mulai tahun 2016-2018.
"Putusan ini sudah mendekati harapan saya. Baguslah. Namun sebenarnya, keinginan terdakwa serendah mungkin," katanya, Rabu (3/2/21).
Hakim juga memutuskan, terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar 135 juta rupiah. UP itu lebih rendah dari nilai kerugian korupsi tersebut, sebesar 1,359 miliar rupiah.
Rendahnya UP, lanjut Bambang, lantaran hakim mempunyai pendapat terdakwa mendapat perintah dalam melakukan korupsinya. Terdakwa juga dianggap tidak menikmati sendiri hasil korupsi tersebut. Besar kemungkinan kasus ini akan berkembang dan menyeret nama-nama lainnya.
"Majelis hakim punya pertimbangan seperti itu. Jadi, hanya dibebankan uang pengganti Rp 135 juta. Dan kemarin, keluarga sudah menitipkan UP ke PJU saat sidang berlangsung sebesar Rp 140 juta," jelasnya.
Hakim juga mengabulkan keinginan terdakwa untuk menjadi JC (justice collaborator) guna mengungkap orang-orang yang terkait dengan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung.
Sehingga barang bukti voucher-voucher pelaksana/penyedia masih diamankan Kejari Tulungagung untuk ditindaklanjuti. "Sedangkan kendaraan dan tanah milik DH yang kemarin disita sebagai barang bukti oleh Kejari Tulungagung dikembalikan terdakwa," ucapnya.
Sementara itu, kajari Tulungagung melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo membenarkan terdakwa Djoko Hariyanto telah dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar UP.
Baca Juga : Banjir Sumberagung Tulungagung Sempat Tutup Akses Jalan
Pihaknya mengaku masih pikir-pikir dengan vonis itu lantaran lebih rendah dari tuntutan JPU. "Kami masih pikir-pikir. Nanti kami informasikan lebih lanjut keputusan kita. Mengingat masa pikir- pikir itu 7 hari," jelasnya.
Selain itu, pihaknya merasa ada yang janggal dalam vonis ini. Kejanggalan ini terkait UP yang sudah dititipkan oleh keluarga terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. UP yang dititipkan nilainya mendekati nilai UP yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
Keluarga korban menitipkan UP sebesar 140 juta rupiah. Sementara UP putusan hakim sebesar 135 juta rupiah. Seolah keluarga tahu hasil putusan terdakwa.
"Menariknya, keluarga terdakwa ini telah menitipkan uang senilai yang sama dengan putusan hakim sebelum di putuskan. Lha, ini ada apa," herannya.
Lazimnya penitipan itu dilakukan sebelum tuntutan. Pihak keluarga nantinya akan diarahkan ke bank untuk menitipkannya. Hal ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.