Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Liputan Khusus

Beginilah Kronologi Terbitnya Perdes Larangan Tempat Baru Salat Jumat di Desa Betak

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

29 - Jan - 2021, 03:31

Placeholder
Catur Subagyo, Kepala Desa Betak Kalidawir / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Pemerintah Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi soal terbitnya Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan mendirikan tempat salat Jumat baru di desanya. Kepala desa Betak, Catur Subagyo mengungkapkan kronologi terbitnya perdes itu yang diawali pada tanggal 30 Maret 2020 lalu.

"Ada informasi dari takmir Masjid Al Barokah, bahwa akan ada penambahan tempat salat jumat yaitu di Musala Nurul Hikmah Bonsari," kata Bagyo.

Baca Juga : Begini Cerita Korban Selamat Insiden Jatuhnya Lift Proyek RSI Unisma

Karena ada informasi ini, pengurus ranting NU Desa Betak melakukan rapat terbatas yang kemudian mengambil satu keputusan yaitu mencegah agar tidak ada penambahan salat Jumat di Musala Nurul Hikmah. "Bahkan sudah datang dan menyampaikan ke Musala, agar keputusan NU ini dihormati," jelas Bagyo.

Namun rupanya, pihak yang mendirikan salat jumat di Musala masih tetap menjalankan aktivitasnya. "Di sini lah kami pemerintahan desa ingin meredam polemik ini dengan menghadirkan pengurus NU, kyai dan tokoh agama agar mengkaji hal ini," ungkapnya.

Karena masuk persoalan Fiqh Ubudiyah, NU memutuskan bahwa karena Musala Nurul Hikmah telah diwakafkan ke NU dan kelompok yang menyelenggarakan salat jumat adalah jemaah NU serta mayoritas warga desa Betak adalah NU maka disepakati pendirian jamaah jumat baru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ternyata setelah kita terbitkan Perdes, kelompok ini tidak mematuhi kesepakatannya. Bahkan kita nilai kelompok ini tidak menjalankan kewajiban sebagai warga NU dan atas sikapnya ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan yang telah kita tuangkan dalam Perdes," terangnya.

Atas hal itu, sanksi yang diterapkan berdasarkan Perdes adalah pilihan kelompok yang tetap melaksanakan salat jumat ditempat yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga : Ditinggal Mati Suami dan Enam Anaknya, Nenek Tua Ini Tidur dengan Kambing

"Ini bukan perampasan hak, penindasan atau menghilangkan hak. Akan tetapi itu adalah resiko atas sikap yang dipilihnya. Karena masih terbuka jalan lain yang bisa dipilihnya tanpa kehilangan atau kerugian apapun. Jadi berkurangnya hak ini bukan karena dihilangkan, dicabut atau dirampas," tandasnya.

Sementara itu dari keterangan Kepala dusun Bonsari, Darosin sebelumnya pihak yang menggelar salat jumat di Musala Nurul Hikmah Bonsari telah sepakat untuk tidak mendirikan tempat baru sebelum terbitnya Peraturan Desa (Perdes).

"Perdes itu diterbitkan karena Zainal Abidin dan kawan-kawan telah sepakat untuk tidak mendirikan tempat salatJumat baru, namun itu diingkari. Zainal juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut," jelasnya. 


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya