Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diancam Foto Bugilnya Disebar, Pelajar SMP Jadi Korban Persetubuhan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

28 - Jan - 2021, 13:34

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Pelajar SMP di Jombang menjadi korban persetubuhan oleh temannya sendiri. Gadis berusia 13 tahun itu diancam foto bugilnya akan disebarkan bila tak menuruti nafsu bejat pelaku.

DN menjadi korban persetubuhan pada Desember 2020 lalu. Ia disetubuhi oleh EPR (17), pelajar SMA asal Kecamatan Sumobito.

Baca Juga : Polisi Bekuk Dua Pembobol Bengkel Onderdil

 

Nasib malang yang menimpa gadis asal Kecamatan Peterongan itu bermula dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial. Hingga akhirnya pada awal Desember 2020 lalu, pelaku dan korban janji ketemuan.

Korban diajak pelaku ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Sumobito. Di situ pelajar kelas 2 SMA itu meniduri DN.

"Keduanya baru kenal lewat Facebook. Setelah kenal, keduanya janjian ketemu di flyover Peterongan. Kemudian korban diajak pelaku ke rumah neneknya. Di situ mereka melakukan hubungan badan," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (28/01).

Dikatakan Agung, pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban bila tidak menuruti nafsu bejatnya. Foto bugil korban diperoleh pelaku saat melakukan video call.

"Jadi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Pelaku punya foto vulgar korban di HP-nya. Pelaku menyimpan gambar vulgar korban saat video call," ungkapnya.

Peristiwa persetubuhan itu akhirnya terbongkar lewat orang tua korban. Orang tua DN menemukan kecurigaan saat memeriksa handphone korban. Di situ, DN baru mengakui kalau dirinya disetubuhi  EPR.

Baca Juga : Tidak Mau Bayar Usai Berhubungan, Pasangan Gay Bunuh Korban dan Dibuang di Semak-semak

 

Nasib yang dialami oleh DN ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada 22 Desember 2020. Kini pelaku sudah diamankan oleh petugas. Ancaman penjara 15 tahun telah menantinya.

"Pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) Subsider Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas kapolres.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy