Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Tulungagung Diperpanjang, GOR Lembupeteng Boleh Buka

Penulis : Joko Pramono - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Jan - 2021, 13:54

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo  (tengah) saat mengumukan perpanjangan PPKM (foto : Joko Pramono/Jatim Times)
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (tengah) saat mengumukan perpanjangan PPKM (foto : Joko Pramono/Jatim Times)

TULUNGAGUNGTIMES- Pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Tulungagung diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.

Perpanjangan PPKM Kabupaten Tulungagung mengikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 yang memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari mendatang.

Baca Juga : LPK-RI Ungkap Penundaan Ujian Perangkat Desa di Tulungagung, Begini Versinya

Selain itu juga menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur nomor 34 tahun 2021 yang menyebut ada 18 Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM.

Keputusan memperpanjang PPKM diputuskan setelah rapat koordinasi Forkopimda di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (27/1/21).

“Kabupaten Tulungagung akan menerapkan instruksi gubernur tersebut,” ucap Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo seusai rapat koordinasi membahas perpanjangan PPKM.

Sesuai hasil rapat tersebut, maka penetapan jam malam di Tulungagung sama seperti PPKM Jilid 1, yaitu pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Lalu bagaimana dengan nasib pedagang yang berjualan di malam hari? Ketika disinggung perihal itu, Maryoto menyebut pedagang juga harus mematuhi ketentuan jam malam yang disebutkan.

Kepatuhan itu adalah dilarang melayani pembeli diatas pukul 20.00 WIB, kecuali yang dibungkus untuk dibawa pulang.

“Yang take away (bawa pulang) ini kita perbolehkan untuk penjual makanan sampai malam, asal jangan bergerombol,” kata Bupati.

Baca Juga : Wali Kota Batu Keluarkan Surat Edaran PPKM Tahap II

Selain itu, GOR Lembu Peteng yang ditutup sebulan lebih diperbolehkan buka kembali. Sehingga, pedagang food truck bisa melakukan aktifitasnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk hajatan tetap tidak diperbolehkan, dan yang diperbolehkan adalah acara akad nikah.

Dalam PPKM ini, tempat wisata belum diperbolehkan untuk buka. Nantinya jika penyebaran covid-19 sudah terkendali, akan dilakukan pembukaan secara bertahap.

Sedang untuk teknis kerja ASN, porsi WFH (work from home) atau kerja di rumah diperbanyak hingga 75 persen.

“Untuk ASN jelas itu, porsi WFH saya buat 75 persen,” tukasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Pipit Anggraeni