BANGKALANTIMES - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan tahun ini memiliki anggaran sekitar Rp 18 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan di 41 sekolah yang tersebar di seluruh Kabupaten Bangkalan. Perbaikan itu meliputi 36 Sekolah Dasar (SD) dan 5 Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Kepala Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, anggaran perbaikan sekolah tahun ini dari DAK. Sedangkan dari ABPD saat ini tidak bisa dijangkau karena masih terpusat pada penanganan Covid-19.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang tak Pusingkan Dana PPKM yang belum Cair
"Jadi kami hanya memaksimalkan anggaran yang ada di DAK saja," ucap Bambang, Selasa (26/1/2021).
Sedangkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), pihaknya menyebutkan ada, namun hanya sedikit. "Paling sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar," ujarnya.
Selain itu, Bambang menjelaskan, saat ini pengusulan DAK itu langsung diusulkan oleh masing-masing sekolah melalui aplikasi Krisna dan Dapodik. Setelah itu langsung diverifikasi oleh Kementerian.
"Jadi kita tidak bisa mengkondisikan. Contohnya, SD A rusak, tapi operatornya tidak bilang rusak. Nah itu kita tidak bisa mengkondisikan itu," ucapnya.
Sedangkan operator kadang hanya mengusulkan lewat Dapodik atau Krisna saja. Padahal pengusulan itu harus dilakukan dari kedua aplikasi tersebut.
"Mungkin operatornya tidak paham. Kadang hanya mengusulkan di Dapodik, sedangkan Krisnanya tidak. Nah itu tidak bisa, harus diusulkan semuanya," lanjutnya.
Jika usulan tersebut masuk semua, maka nanti yang menentukan dari Kementerian. Sebab, saat ini DAK-nya sangat terbatas.
Saat ini, pihaknya mengaku, bahwa kerusakan yang akan difasilitasi dari DAK itu kerusakannya minimal harus 65 persen. Jika berada di atas 65 persen sudah tidak bisa memakai DAK. Adapun tahapannya, saat ini masih dalam tahap perencanaan, karena fasilitatornya masih baru mulai bergerak.
Selain itu, Bambang menyebutkan, pelaksanaan perbaikan sekolah saat ini berbeda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu, ucapnya, dilakukan secara swakelola, sedangkan tahun ini melalui kontrak.
Baca Juga : Pengusulan Mbah Cholil sebagai Pahlawan Nasional sudah Masuk Tahapan Seminar
"Jadi kalau kontrak bergantung CV nya nanti. Pembayarannya itu, apa mau dibagi tiga atau langsung bayar di akhir, itu nanti bergantung CV. Tentunya kalau bayar diawal tidak boleh," tandasnya.