MALANGTIMES - Jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Malang terus meningkat. Pada Sabtu (23/1/2021) ini jumlah pasien positif Covid-19 bertambah sebanyak 23 orang. "Dengan penambahan jumlah pasien (terpapar covid-19, red) tersebut, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Malang meningkat menjadi 1.880 kasus," kata Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz.
Kecamatan Pagelaran menjadi wilayah yang mendominasi bertambahnya jumlah pasien yang terpapar covid-19 saat ini. "Dari 23 kasus itu, penambahan 11 pasien di antaranya berasal dari Kecamatan Pagelaran," terangnya.
Baca Juga : Selama PPKM Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Malang
Sementara 12 penambahan pasien lainnya terdiri dari Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kromengan dan Kecamatan Turen yang masing-masing bertambah dua, disusul Kecamatan Dampit, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Wagir yang masing-masing bertambah satu orang. "Untuk Kecamatan Lawang yang bertambah tiga orang. Tapi Pagelaran yang mendominasi," kata Aniswaty.
Untuk jumlah pasien yang dinyatakan sembuh, data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang angkanya terpaut dua digit dari yang terpapar covid-19. ”Hari ini ada 21 penambahan pasien yang dinyatakan sembuh,” ucapnya.
Selain jumlah pasien yang terpapar positif covid-19 dan yang telah sembuh, data pasien yang meninggal akibat terpapar covid-19 mengalami peningkatan.
”Ada 1 pasien covid-19 yang dinyatakan meninggal, dengan begitu sampai dengan hari ini ada 104 pasien dari Kabupaten Malang yang meninggal akibat Covid-19,” ujarnya.
Namun untuk jumlah pasien yang dirawat hingga saat ini menyisakan 30 pasien, dimana mayoritas telah dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga : Datangkan Mobile Lab, ASN di Kabupaten Malang Bakal Jalani Swab Massal
”Ada 30 pasien yang dirawat di rumah sakit, kemudian 28 pasien lainnya telah diperkenankan untuk menjalani isolasi mandiri dirumah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dengan nomor HM.4.6/06/SET.M.EKON.3/01/2021, dijelaskan bahwa pemerintah pusat perpanjang PPKM selama dua minggu ke depan.