Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi C DPRD Tulungagung Sidak Aset Pemkab Bermasalah

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

21 - Jan - 2021, 16:54

Komisi C DPRD Tulungagung saat melihat Komplek Pertokoan Belga yang masih bermasalah (Joko Pramono for Jarim TIMES)
Komisi C DPRD Tulungagung saat melihat Komplek Pertokoan Belga yang masih bermasalah (Joko Pramono for Jarim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES- Komisi C DPRD kabupaten Tulungagung mendatangi sejumlah aset Pemkab yang dinilai bermasalah. 

Aset-aset itu antara lain komplek pertokoan BELGA di Jalan Agus Salim Kelurahan Kenayan dan TK Batik di lingkungan Pendopo Tulungagung.

Baca Juga : Operasi Yustisi Sumbang Kas Pemkab Malang Rp 8 Juta, Pemakaian Masker Dominasi Pelanggaran

Kedua aset Pemkab itu saat ini masih berproses di tingkat kasasi.

Ketua Komisi C Asrori mengungkapkan, aset-aset yang berpotensi bermasalah diminta untuk ditertibkan.

“Daripada ke depannya ada aset kita yang lepas,” ujar Asrori, Kamis (21/1/2021).

Sebagai informasi, aset Pemkab Tulungagung yang lepas adalah lahan SMPN 1 Kauman.

Khusus pertokoan BELGA, proses sidang mulai di tingkat Pengadilan Negeri hingga MA dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung. Namun Pemkab belum bisa mengeksekusi lantaran hasil pertama belum hasil putusan tidak bisa diterima.

Selanjutnya penyewa komplek BELGA melakukan tuntutan lagi yang saat ini sudah masuk tingkat kasasi di MA. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung.

Kasus Pertokoan BELGA mulai berproses hukum pada 2016 lalu.

Sedang untuk kasus TK Batik, pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dimenangkan oleh penggugat. Lalu Pemkab Tulungagung mengajukan banding dan dimenangkannya. Tak terima, penggugat mengajukan kasasi di MA.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Aset, Eko Heri Susanto menjelaskan, dalam proses kasasi pihaknya sudah mengajukan kontra memori kasasi atas kedua aset tersebut.

Baca Juga : Dalam Waktu Dekat, Pemkab Bangkalan Lakukan Lelang Jabatan untuk 3 OPD

“Sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung, dan kita masih menunggu putusan proses tersebut,” katanya.

Kontra memori sudah dikirimkan pada bulan September 2020 lalu.

Disinggung sejarah TK Batik, Eko menjelaskan masih dalam komplek pendapa Kabupaten Tulungagung. Hal itu diperkuat dengan terbitnya sertifikat atas nama Pemkab Tulungagung untuk TK Batik.

“Sudah kita limpahkan ke teman-teman pengacara di Bagian Hukum (Setda Kabupaten Tulungagung),” jelasnya.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana