TRENGGALEKTIMES - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, mendapat jatah 46.250 sertifikat serta 30 ribu peta bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin majak masyarakat manfaatkan program PTSL 2021 semaksimal mungkin. Menurutnya, ada banyak keuntungan yang bakal didapat tatkala aset tanah sudah disertifikatkan.
Baca Juga : Kementerian PUPR Cek Hasil Pengerjaan Pasar Pon, Bupati Trenggalek Harap Segera Dilimpahkan
Pertama, mendapatkan kepastian hukum atas hak milik tanah. Kedua, juga sebagai upaya Pemerintah untuk mewujudkan peta tanah secara lengkap.
“Perlu kita sosialisasikan ke masyarakat karena ini program sangat baik. Diharapkan dengan kepastian hukum atas tanah hak masyarakat, tidak akan ada lagi sengketa seperti tahun-tahun sebelumnya," harap Arifin saat mengikuti pencanangan program PTSL tahun 2021 di Balai Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Rabu (20/1/2021).
Arifin juga menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten seharusnya bisa mendorong masyarakat agar mau mendaftarkan tanahnya. Menurutnya, jika semua tanah sudah terpetakan akan mempermudah pengambilan kebijakan atas suatu wilayah tersebut.
"PR-nya sekarang bagaimana cara kita menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah. Jika semua tanah sudah terpetakan secara digital, bisa kita gunakan sebagai acuan untuk bisa mengambil kebijakan," papar bupati termuda saat ini.
Sementara itu di tempat yang sama, Kusworo Sjamsi selaku Kepala BPN Trenggalek menerangkan, bahwa program PTSL tahun 2021 ini akan menyasar ke 27 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Matangkan Rencana Vaksinasi Februari, Wali Kota Madiun Sebut Siapa yang Diprioritaskan
"Pada tahun 2021 ini program PTSL bakal dilaksanakan dengan konsep Desa Lengkap. Yang artinya, dalam satu desa harus tuntas dalam satu tahun anggaran," ungkap Kusworo.
Menurutnya juga, dengan konsep Desa Lengkap, harapannya tidak ada lagi sertifikat yang tertinggal yang kemudian bisa pemicu sengketa.