Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

NJOP Naik Berpuluh Kali Lipat Saat Pandemi, AKD Tulungagung Desak Pemkab Menunda

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Jan - 2021, 10:42

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam AKD melakukan audiensi dengan Bapenda. (Foto: Istimewa/Tulungagung TIMES).
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam AKD melakukan audiensi dengan Bapenda. (Foto: Istimewa/Tulungagung TIMES).

TULUNGAGUNGTIMES - Perubahan nilai pajak pada obyek tanah di Tulungagung membuat para kepala desa meradang. Pasalnya, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2021 di Tulungagung mengalami kenaikan yang bisa dikatakan fantastis. Kini, satu bidang tanah bisa dikenakan pajak hingga 10 kali lipat atau bahkan lebih dibanding tahun sebelumnya.

"AKD tidak sepakat dengan kebijakan penyesuaian Nilai jual objek pajak (NJOP) kabupaten Tulungagung tahun 2021," kata ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad Sholeh melalui wakil sekretaris, Anang Mustofa, Selasa (19/01/2021).

Baca Juga : Kembali Zona Merah, Pemkab Trenggalek Perketat Aturan PPKM

Pihak AKD sendiri menurut Anang, pada Senin 18 Januari 2020 kemarin telah datang meminta audiensi dengan Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung untuk menyampaikan keberatan tersebut.

"Alasannya, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini banyak sektor usaha lumpuh, sehingga ekonomi warga menurun," ujarnya.

Asosiasi Kepala Desa sebagai penyambung langsung keluhan warga, mengungkapkan dengan kebijakan penyesuaian NJOP itu otomatis tagihan PBB banyak mengalami kenaikan, khususnya PBB dilokasi persawahan atau pekarangan.

"Proses survei penelitian objek pajak bumi dan bangunan oleh pemkab yang bekerjasama dengan pihak ketiga selama ini sama sekali tidak melibatkan kepala desa, hanya camat yang di undang padahal yang tahu situasi lokasi di lapangan tentunya desa, dan pajak ini nantinya desa yang memungut langsung. Nah, imbasnya pada kepala desa yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak," ungkap Anang yang juga kepala desa Kendalbulur ini.

Meskipun ada program stimulus hingga 75 persen subsidi di tahun 2021 ini, secara umum menurut AKD, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tulungagung tetap akan mengalami kenaikan.

"Belum lagi pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) akan otomatis menjadi meningkat atas kenaikan NJOP ini," terangnya.

Baca Juga : Terkait Sanksi Penolakan Vaksin Covid-19, Bupati Sanusi: Tunggu Instruksi Pusat

Audiensi sendiri menurut keterangan Anang, ditemui langsung oleh kepala Bapenda Endah Inawati dan AKD telah menyampaikan keberatan kenaikan ditahun ini.

"AKD berharap Pemkab menunda dulu kebijakan penyesuaian NJOP ini, masyarakat sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anang menceritakan jika Bapenda belum memberi keputusan penundaan dan menyatakan masih mempelajari masukan AKD ini.

Sementara itu, saat berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapat konfirmasi dan penjelasan dari Endah Inawati, kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni