TULUNGAGUNGTIMES - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung kembali membubarkan hajatan. Kali ini hajatan yang dibubarkan berada di Dusun Ringinsari RT 5 RW 4 Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (13/1/21).
Selain tidak memiliki izin hajatan, jalannya hajatan juga tidak menerapkan protokol kesehtan. Terlihat banyak tamu undangan yang tidak menjaga jarak serta duduk berhimpitan.
Baca Juga : Melonjaknya Angka Kasus Penyebaran Covid-19, Kabupaten Kediri Kembali Ke Zona Merah
Anggota komunikasi publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Dedi eka Purnama mengatakan, hajatan pernikahan ini dihadiri oleh lebih dari seratus orang. “Sejak Desember, satgas memang tidak mengeluarkan izin hajatan maupun event dalam bentuk apabpun,” katanya.
Dedi melanjutkan, hajatan jelas-jelas melanggar SE (Surat Edaran) Bupati Nomor 360/8/2021tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga dianggap perlu dibubarkan.
Menurut Dedi, satgas tidak melarang adanya pernikahan. Namun yang dilarang adalah pesta pernikahan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Sebenarnya pemilik hajatan, Wajir, sudah meminta izin hajatan ke pihak desa. Namun oleh pihak desa tidak diizinkan. “Bapak Kepala Desa maupun kepala dusun tidak mengizinkan acara keramaian ini,” jelas Dedi.
Namun pemilik hajatan tetap ngotot melaksanakan hajatan pernikahan anaknya hingga berujung pembubaran.
Selain hajatan, satgas juga menghentikan sementara kegiatan pembelajaran secara tatap muka di SMKN 2 Tulungagung.
Seperti hajatan, pembelajaran tatap muka juga dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan hingga berisiko terjadi transmisi covid-19. “Apa pun itu sesuai dengan SE terbaru, bentuk luring (tatap muka) tidak diperbolehkan,” ujar Dedi. Penghentian sementara dilakukan hingga PPKM selesai hingga 25 Januari mendatang.
Baca Juga : GMNI Blitar Dukung Pemerintah Jalankan Program Vaksinasi Covid-19
Terkait pembelajaran tatap muka di SMKN 2 Tulungagung yang kewenangannya di Provinsi Jawa Timur, Dedi menjelaskan secara kewilayahan masuk dalam Tulungagung, sehingga harus tetap mengikuti SE bupati Tulungagung.
“Meskipun hierarki berbeda, namun secara kewilayahan masuk di Tulungagung. Memang hanya wilayah kerja, tempatnya di Tulungagung,” kata dia.
Sementara, Kepala SMKN 2 Tulungagung melalui guru BK Honny Setiadi tidak membantah adanya pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Namun tatap muka yang dilakukan sebatas pembelajaran praktik dan dilakukan secara bergiliran. “Kami pada prinsipnya akan melaksanakan anjuran dari satgas dan edaran bupati,” ujar dia.
Honny menjelaskan di sekolahnya ada hampir dua ribu siswa. Pembelajaran tatap muka diperuntukkan bagi kelas X dan XII. Kelas XI sedang melakukan oraktik lapangan. Pembelajran tatap muka sudah dimulai sejak 4 Januari lalu dan akan dihentikan mulai besok.