Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Maliki Malang Keluarkan Surat Edaran, Ada 13 Ketetapan terkait Situasi Pandemi Terkini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

11 - Jan - 2021, 11:49

Kampus UIN Maliki Malang (Doc MalangTIMES)
Kampus UIN Maliki Malang (Doc MalangTIMES)

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Surat Edaran bernomor 9 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh civitas UIN Maliki Malang, mulai wakil rektor hingga para mahasiswa.

Surat edaran tersebut memperhatikan perkembangan status wabah covid-19 di tanah air  dan dalam upaya memprioritaskan kesehatan serta keselamatan warga kampus UIN Maliki Malang.

Baca Juga : Pembelajaran Daring Selama PPKM Kembali Diberlakukan di Kabupaten Malang

Dari hal yang diperhatikan UIN Maliki Malang itu, dalam surat edaran, ada tujuh poin aturan maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan antisipasi dan penanggulangan wabah covid-19.

Tujuh poin tersebut yakni mempertimbangkan:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2. Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

3. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona Di Indonesia

4. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penangan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3095/DJ.I/12/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021;

6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021;

7. Surat Edaran Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Perpanjangan Masa Sterilisasi Kampus dan Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja Work From Home dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Dari beberapa pertimbangan itu, kemudian UIN Maliki menetapkan beberapa poin ketetapan tentang   Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di kampusnya.

Poin tersebut sebagai berikut:

1. Pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 di Fakultas Sosial: Ekonomi, Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Syariah, Humaniora, Psikologi dan Ekonomi dilaksanakan secara daring.

2. Pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 untuk Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan dapat dilaksanakan secara hybrid/daring.

3. Pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 untuk pascasarjana dapat dilaksanakan secara hybrid/daring.

4. Fakultas dan pascasarjana yang akan melaksanakan pembelajaran hybrid learning wajib menyusun manual book dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Baca Juga : Presiden Jokowi dan Mendikbud Orasi Ilmiah di Rapat Senat Terbuka UB ke-58

5. Seluruh pembelajaran daring dilaksanakan dengan memanfaatkan platform LMS (learning management system) sesuai dengan kesepakatan kelas.

6. Pembelajaran daring diutamakan asinkronus.

7. Presensi perkuliahan dan pengisian jurnal perkuliahan dilakukan secara daring melalui siakad online.

8. Perkuliahan praktikum dapat diselenggarakan secara luring terbatas dengan menerapkan protokol covid-19.

9. Dalam penyelesaian tugas akhir, mahasiswa dapat diizinkan ke kampus/labolatorium dengan pengaturan dan penerapan protokol covid-19.

10. Pembimbingan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dilaksanakan secara daring.

11. Ujian tugas akhir dilaksanakan secara daring atau dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol covid-19.

12. Hal lain yang belum termasuk dalam surat edaran ini akan ditetapkan kemudian

13. Kebijakan ini berlaku pada semester genap tahun akademik 2020/2021 sampai dengan penyesuaian hasil evaluasi Satgas Covid-19 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan perkembangan peraturan pemerintah yang terkait.

Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Abdul Haris MAg tak mau gegabah untuk dalam menggelar pembelajaran tatap muka kendati pemerintah telah memberikan kelonggaran pada tahun akademik 2021. Pasalnya, saat ini keselamatan para warga kampus UIN Maliki Malang  menjadi yang utama. Karena itu, dalam segala kegiatan, UIN Malang selalu berupaya untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Jadi, kalau betul-betul tidak terjamin kesehatannya, kami tidak melakukan luring, tapi tetap daring," ungkap Haris.

Mengenai pembelajaran tatap muka, Haris menjelaskan hal tersebut mempertimbangkan banyak faktor. Utamanya terkait kesehatan dan keselamatan warga UIN Maliki Malang. "Kami tetap akan mempertimbangkan. Jangan  kita berambisi untuk melakukan pembelajaran luring, tetapi membahayakan nyawa mereka. Ini betul-betul tidak bisa kita terima," tandas dia.
 


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy