Jumlah pasangan menikah selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar, nampaknya mengalami penurunan drastis. Penurunan jumlah pernikahan itu berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Blitar Subkhan mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir satu tahun mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat. Dampaknya juga berpengaruh terhadap angka pernikahan di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Aliansi BEM Banyuwangi Tagih Janji Bupati
“Selama penyebaran virus korona berlangsung, memang telah mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi semua sektor. Termasuk angka pernikahan di Kabupaten Blitar juga ikut terdampak,” ungkap Subkhan.
Dikatakannya, data pada tahun 2020 angka pernikahan periode bulan Januari hingga Desember tercatat ada 9.090 pernikahan. Sedangkan di tahun 2019 mencapai 10.566 pernikahan. Sehingga apabila diamati, peristiwa pernikahan di Kabupaten Blitar terjadi penurunan selama pandemi Covid-19.
“Turunya angka pernikahan ini akibat dari pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Imbas dari pandemi ini banyak masyarakat yang menunda pernikahan pada tahun 2020,” terangnya.
Subkhan melanjutkan, selama pandemi Covid-19 tata cara akad nikah dilaksanakan secara protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya, calon pengantin diwajibkan memakai alat pelindung diri dengan ketat, pembatasan jumlah saksi dan dilakukan minimalis.
Baca Juga : Amankan Vaksin Sinovac, Kapolresta Malang Siapkan Dua Skenario Pengamanan
“Akad nikah tetap dilaksanakan secara protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.