Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengumumkan hasil penyelidikan baru terkait tewasnya enam laskar FPI beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Komnas HAM memutuskan terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya enam laskar FPI tersebut oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku penembakan. Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, jika pihaknya telah merekomendasikan beberapa hal.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hari ini, Rizieq Shihab Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli
Pernyataan itu ia sampaikan melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/1/2021). "Proses hukum tidak boleh dilakukan internal, harus peradilan umum. Harus dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," kata Choirul Anam.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dalam dua konteks di kasus tewasnya enam anggota laskar FPI ini. Konteks pertama, yakni dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lain, disebut masuk pelanggaran HAM. "Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Anam.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Baca Juga : KPK Geledah 3 Dinas di Kota Batu, Wali Kota Batu: Saya Gak Tahu, Tanya yang Periksa Saja
Seperti diketahui enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.