Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Catat, Hajatan Kembali Dilarang di Kabupaten Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

07 - Jan - 2021, 19:07

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti

Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Diantaranya, Pemkab Blitar kembali memperketat berbagai kegiatan masyarakat. Salah satunya meminta warga untuk menunda gelaran hajatan. 

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk mengendalikan kasus Covid-19. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19, dari kasus baru selalu ada kasus yang berasal dari kluster hajatan. 

Baca Juga : Soal Warga Terdampak Banjir, Sutiaji: Kami Carikan Solusi Segera

"Hajatan kembali tidak diperbolehkan. Warga kami minta untuk menunda dulu hajatan. Akad nikah tetap diperbolehkan, tapi tidak boleh ada pesta. Itupun orangnya dibatasi maksimal hanya 30 orang," terang  Krisna Yekti, Kamis (7/1/2021).

Dikatakannya, Pemkab Blitar telah menyusun aturan soal pelarangan gelaran hajatan. Peraturan itu nantinya juga akan mencakup soal kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Aturan tengah dalam pembahasan. Nantinya Pemkab Blitar akan menyampaikanya melalui surat edaran (SE) diteruskan oleh camat ke masyarakat. Agar tidak terjadi kluster baru, nantinya aturan ini juga akan mengatur kegiatan masyarakat lainnya yang sifatnya mengumpulkan massa. Kebijakan ini diambil  agar tidak ada klaster baru," terangnya. 

Krisna melanjutkan, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Blitar. Hal ini agar Covid-19 dapat dikendalikan. Bagi masyarakat yang membandel pihaknya menyerahkan penindakan kepada Satpol PP dan kepolisian untuk memberi teguran. 

“Satpol PP akan menindak masyarakat yang bandel dan tetap menggelar hajatan,” pungkasnya. 

Baca Juga : Wali Kota Blitar Lantik Hermansyah sebagai Pjs Sekda

Sekedar diketahui, sebelumnya Pemkab Blitar telah membatasi kegiatan masyarakat termasuk hajatan pada awal kasus Covid-19 tahun 2020 lalu. Seiring berjalannya waktu, kegiatan masyarakat diperbolehkan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hajatan kembali dilarang setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar kembali terjadi lonjakan. Setiap harinya selalu ada puluhan bahkan ratusan kasus konfirmasi positif baru. Kabupaten Blitar juga kembali berstatus zona merah penularan Covid-19.

Hingga berita ini diturunkan, di Kabupaten Blitar total ada 2.160 pasien Covid-19. Dari jumlah tersebut, 1.739 dinyatakan sembuh dan 156 meninggal dunia.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana