Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jokowi Putuskan Biaya Pembuatan SIM Gratis bagi Warga Miskin

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

31 - Dec - 2020, 10:41

Presiden Joko Widodo (Foto:  Rencanamu)
Presiden Joko Widodo (Foto: Rencanamu)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memutuskan bahwa warga miskin yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) tidak dikenakan biaya alias gratis.  

Keputusan ini bahkan telah tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga : Lahan RS Tipe D di Bangkalan Mulai Dibebaskan, Butuh Dana Pembangunan Rp 45 Miliar

Dalam Pasal 1 PP yang sudah diteken Jokowi pada 21 Desember 2020 lalu telah diatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.  Antara lain seperti :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Seperti diketahui, ruang biaya pembuatan SIM gratis bagi warga miskin tertuang pada Pasal 7.  Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," kata PP tersebut.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy