Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Deretan Topik Trending Tahun 2020 (2)

Berita Paling Dicari, Kartu Pra-Kerja Ungguli Sunda Empire

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

23 - Dec - 2020, 10:36

Kartu Pra Kerja (Foto: Twitter)
Kartu Pra Kerja (Foto: Twitter)

Berbagai peristiwa dan polemik telah dialami masyarakat Indonesia. Di antara banyak peristiwa itu, ada yang paling menyita perhatian masyarakat. Bisa dikatakan itu  topik berita panas di Indonesia.

Selama ini berita memang menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat untuk mengetahui segala informasi.  Terlebih saat ini, berita kerap diterbitkan melalui digital daripada koran atau majalah.  Sehingga masyarakat kerap mengakses informasi berita melalui layanan internet.

Baca Juga : Wali Kota Malang Turut Kecewa, PDAM Kota Malang Janji Beri Kompensasi

Dalam penelusuran Google, terdapat lima berita tanah air yang rupanya sangat mencuri perhatian masyarakat.

Hal ini menandakan banyak sekali masyarakat yang mencari berita tersebut.

Berikut lima berita terpopuler 2020 yang kerap dicari masyarakat versi Google Trend:

1. Kartu Pra-Kerja

Login www.prakerja.go.id, Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 5,  Buat Akun hingga Ikut Tes - Tribunnews.com Mobile
Foto:  NKRIKU

Kartu Pra-Kerja merupakan sebuah kartu yang diluncurkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.

Kartu ini dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2019, bersama dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan Kartu Sembako Murah.

Masyarakat yang mendaftar Kartu Pra-Kerja akan mendapat bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya.

Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK. Juga bagi pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Banyak sekali memang masyarakat yang berlomba-lomba untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja ini.  Namun, jika memang tidak memenuhi syarat, mereka tidak akan berhasil lolos.

Setiap peserta akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri atas biaya pelatihan dan insentif dengan rincian bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp 150.000 per peserta.

Berita Kartu Pra-Kerja paling banyak dicari karena terkait dengan situasi pandemi covid-19 ini. Selama pandemi melanda Indonesia, hingga September saja, sudah 3,5 juta pekerja kena PHK (pemutusan hubungan kerja). Ditambah angka pengangguran terbuka 6,8 juta, total 10,3 juta warga yang mencari pekerjaan.

2. Daftar UMKM Online

Ini Link Daftar UMKM Online Banpres Rp2,4 Juta - HARIAN MISTAR
Foto: mistar.id

Diketahui pemerintah telah mengadakan program bantuan untuk para UMKM (usaha mikro, kecil, menengah).

Pemerintah  menyalurkan bantuan UMKM online senilai Rp 2,4 juta.

Berita ini pun sangat banyak yang mencari karena banyak masyarakat yang ingin mendapat bantuan untuk membangun usahanya.

Bantuan ini merupakan modal kerja bagi pengusaha UMKM yang terdampak pandemi covid-19.

Untuk mengikuti bantuan UMKM online ini, harus terpenuhi syarat para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan, pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD.

3. Stimulus PLN

PLN Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Desember 2020 |  Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Foto: Kominfo Jatim

Stimulus PLN merupakan akses untuk mengklaim token listrik secara gratis. Potongan atau gratis pembayaran listrik ini juga termasuk bantuan dari pemerintah di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, diketahui bahwa di masa pandemi ini, banyak karyawan yang melakukan pekerjaan dari rumah. Sehingga kebutuhan listrik tentunya semakin meningkat.

Selain itu ada pula buruh atau karyawan yang terdampak PHK karena situasi covid-19.

Jadi, adanya  potongan atau gratis pembayaran listrik ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan.

4. Omnibus Law UU Cipta Kerja

Berikut 5 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menjadi Sorotan - Jaksel News
Foto: Pikiran Rakyat

UU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi salah satu berita yang paling panas dalam tiga bulan terakhir ini. Pasalnya, sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu, banyak buruh dan ormas yang tidak setuju. Mereka pun sampai menggelar demo besar-besaran hingga memicu keributan dan korban jiwa.

Para buruh merasa isi dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law ini justru merugikan mereka. Mulai dari masalah cuti, gaji hingga pesangon bagi buruh yang terkena PHK maupun pensiun.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyatakan banyak isi UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh atau pekerja. Bahkan, UU Omnibus Law itu juga akan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga : Tak Ada IMB, Wali Kota Sutiaji Persilakan RSI Unisma Lanjutkan Proyek Pembangunan

UU Cipta Kerja sah diteken oleh Presiden Jokowi pada  2 November 2020. Namun, terkait hal ini para buruh sampai mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK (Mahkamah Konstitusi).

5. Sunda Empire

Saat Petinggi Beri Penjelasan, Sunda Empire Adalah...
Foto: Detik.com

Awal tahun 2020, publik dihebohkan dengan viralnya Sunda Empire di media sosial.

Sunda Empire adalah sebuah perkumpulan yang mendasarkan diri pada romantisisme sejarah masa lalu. Mereka mencita-citakan kerajaan Sunda akan kembali menjadi besar sebagaimana pada masa Tarumanegara.

Perkumpulan ini justru menimbulkan polemik karena banyak klaim-klaim yang tak mendasar dari mereka.

Karena itu, banyak masyarakat yang penasaran terkait Sunda Empire sehingga mereka mencarinya di mesin pencarian Google.

Polemik Sunda Empire ini bahkan berujung ke masalah hukum karena dianggap membuat gaduh masyarakat dan berbohong. Tiga terdakwa kasus Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana, divonis hukuman 2 tahun penjara.

Mereka sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia.

Para petinggi Sunda Empire itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang berakibat keonaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung lantas memvonis mereka pada Selasa (27/10/2020)


Topik

Liputan Khusus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy