Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Tulungagung Keluarkan Surat Kewaspadaan Zona Merah, Ini Isinya

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

21 - Dec - 2020, 19:44

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Surat Kewaspadaan Zona Merah yang dikeluarkan / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Surat Kewaspadaan Zona Merah yang dikeluarkan / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Setelah dinyatakan sebagai zona merah, Bupati Tulungagung langsung mengeluarkan surat kewaspadaan bagi seluruh Satgas Covid-19 di semua Kecamatan. Ada beberapa poin penting yang disampaikan bupati selaku ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung ini.

Mengingat, transmisi lokal telah terjadi dengan cepat dan wabah menyebar secara luas serta banyak klaster baru.

Baca Juga : Ada Warga Meninggal Positif Covid-19, Desa di Tulungagung ini Putuskan Lockdown Lingkungan

Untuk itu, dalam surat kewaspadaan zona merah itu, pihaknya meminta agar Satgas di Kecamatan melaksanakan beberapa hal. Di antaranya adalah memberikan public warning ke seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak sangat perlu.

Kemudian, imbauan berupa surat edaran, baik online atau offline serta ledang ke seluruh masyarakat tentang zonasi saat ini dan meminta semua orang patuh protokol kesehatan.

Berikutnya, bupati juga meminta agar pembelajaran luring dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kemudian, kembali meniadakan kegiatan hajatan, pentas seni dan lain-lain serta memantau aktivitas keagamaan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Lalu, juga mengimbau pada masyarakat agar meniadakan rekreasi atau liburan bersama di dalam atau di luar kota. Hal lain yang ditekankan adalah kembali mengaktifkan pemeriksaan suhu tubuh saat berada di tempat umum dan mensosialiasikan protokol kesehatan.

Surat Kewaspadaan Zona Merah ditandatangani pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga : Protokol Kesehatan di Kota Batu Diperketat Demi Zona Hijau

Saat dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, membenarkan surat edaran Kewaspadaan zona merah itu. Bahkan, Maryoto meminta partisipasi masyarakat untuk menyebarkan surat yang baru saja dikeluarkan ini untuk diketahui masyarakat Tulungagung.

"Ya betul (itu surat dari saya), isinya dapat disebarkan kepada masyarakat," ucapnya. 

 


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana