Akibat adanya penularan Covid-19 di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung mulai besok, Rabu (16/12/2020) akan dilakukan pengetatan aktivitas warga. Hal itu disampaikan oleh Ali Makruf, Kepala Desa Karangsono saat dihubungi, Selasa (15/12/2020) sore.
"Mulai besok, karena ada beberapa warga kami yang meninggal. Satu di antaranya dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan enam lainnya kini dikarantina," kata Ali.
Baca Juga : Santri Ponpes Al-Irsyad Terpapar Covid-19, Berikut Kronologis dan Penanganannya
Permintaan pembatasan aktivitas ini atas Surat yang diterima dari Forpimcam Ngunut dan ditindaklanjuti oleh musyawarah desa. "Setelah kita musyawarahkan kita putuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas warga. Mulai dari kegiatan sekolah dan kegiatan lain yang mengundang banyak warga," jelasnya.
Pembatasan aktivitas atau istilah yang lebih besar adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini dikatakan Ali juga untuk mengantisipasi tahun baru. Untuk itu, kegiatan akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2020 hingga 02 Januari 2021 mendatang.
"Hari ini sudah diumumkan keliling desa, termasuk menyampaikan surat ke masing-masing desa sebelah bahwa desa kami melakukan pengetatan ini," jelasnya.
Pandemi Covid-19 di desa Karansono disebutkan Ali agak beda dengan kebanyakan kasus. Pasalnya, meski tergolong banyak yang di nyatakan positif antara pasien satu dengan yang lain jaraknya berjauhan dan tidak saling kontak. "Begitu ada warga punya gejala di periksakan, hasil swab positif dan di karantina. Padahal satu sama yang lain tidak kontak erat. Jadi ini penularan darimana, tidak ada yang tahu. Untuk itu, kita putuskan pengetatan aktivitas ini," tambahnya.
Baca Juga : Pandemi Covid 19, ODGJ Tulungagung Meningkat Drastis
Enam warga yang positif Covid-19 disebutkan Kepala Desa, kini dikarantina di Puskesmas Kalidawir, Ngunut dan sebagian di Rusunawa.