Penulis komentar yang dinilai melecehkan TNI, Syaiful Imam telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Imam yang sehari-harinya menjadi imam musala di Dusun Tinjumoyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu ini dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 51 ayat 2, atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Proses terhadap kasus tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin (Kamis malam). Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,7 Miliar, Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap Polisi
Ditetapkannya Syaiful Imam lanjutnya, karena pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah membuat komentar terkait pelepasan spanduk Habib Rizieq Sihab oleh TNI. Komentar itu diunggah pelaku beberapa hari sebelum dilaporkan kepada Polres Batu.
Komentar yang ditulis oleh Imam itu, kini memang sudah tidak ada. Karena pelaku sudah menghapusnya beberapa saat setelah kejadian. Namun, komentar itu telah diabadikan.
Untuk diketahui, komentar pelaku itu berisi sebagai berikut. "TNI sekarang jadi murahan, lemah, berani nurunin baleho saja (emoticon tertawa). Garda terdepan serasa Banci sama OPM gak berani, rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yg baru bikin TNI seperti an**ng kurap," tulis Syaiful Imam lewat akun Facebook miliknya.
Pelaku yang diketahui memiliki seorang istri dan tiga anak itu juga mengakui obyek yang digunakan untuk berkomentar menggunakan perangkat Handphone atau gawai.
Baca Juga : Simpan Sabu 59,39 Gram dalam Boneka, Taktik Istri Bantu Suami di Penjara
Syaiful Imam sudah diamankan sejak Selasa malam hingga saat ini (Jumat). Pelaku tidak dipanggil atau dijemput oleh polisi, akan tetapi dibawa oleh pelapor. “Pelaku ini sudah diamankan oleh pelapor dan dibawa langsung ke Polres Batu. Dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Jeifson. Terkait dengan motif pelaku membuat unggahan tersebut, Jeifson enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua RT 02, Rw 04, Dusun Tinjumoyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Supa’at membenarkan informasi bahwa warganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Polres Batu. “Pulang sebenarnya gak papa, tetapi tetap diamankan alasan keamanan, karena sebelumnya sempat diteror,” ucapnya.