Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Artis ST dan MA Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2020, 18:52

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Konfrontasi)

Kasus prostitusi online kembali menghampiri dunia selebriti.  Kini dikabarkan  artis berinisial ST dan MA ditangkap Polsek Tanjung Priok karena diduga terlibat prostitusi online.  

Mereka ditangkap pada Rabu (25/11/2020) di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara.  Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.  

Baca Juga : Korupsi TMC Libatkan Mantan Anggota Dewan Dinyatakan P21

Selain ST dan MA, polisi juga menangkap dua orang lain yang bersama mereka.  "Kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (ada artis) lebih jelasnya pada saat rilis," ucap Paksi.  

Paksi mengatakan kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.  Hingga kini, polisi pun belum mengungkap barang bukti dan siapa identitas kedua selebriti tersebut.  

Rencananya hal itu akan disampaikan saat rilis yang belum diketahui pula jadwalnya. Begitu pula, siapa artis berinisia ST  dan MA itu masih menjadi teka-teki.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy