Olahan darah sapi dan ayam di Tulungagung dikenal dengan sebutan didih. Banyak warung yang menjual menu gorengan yang jika di makan rasanya gurih dan kenyal ini. Bahkan, gorengan didih ini selalu laris dan menggugah selera para pengunjung yang terbiasa nongkrong di warung kopi atau angkringan.
"Enak om, saya paling suka jika masih hangat. Didih ini menjadi salah satu pilihan ngemil sambil nongkrong," kata Dedi, pengunjung warung angkringan di Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga : Mie Wilis Lumajang, Perpaduan Citarasa Mie Khas Solo dan Surabaya
Pengunjung lain, Heri juga mengaku suka meski yang ia favoritkan adalah gorengan ote-ote (weci). Bagi Heri, didih akan terasa enak di lidahnya, tergantung bumbunya.
"Jika bumbunya pas, saya suka. Namun, didih ini terkadang terlalu asin. Makanya saya harus makan satu dulu jika enak bisa habis banyak, sekali duduk," ungkapnya.
Apakah masakan Didih ini halal di makan?
Ulama yang juga dai ternama Tulungagung KH Abu Sofyan, saat dikonfirmasi mengatakan, memakan darah hewan (didih) hukumnya haram.
"Makan didih itu (hukumnya) haram. Tegas di dalam Alqur'an diharamkan. Makan bangkai, makan darah alias didih dan daging babi," kata Kiai Abu saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Ayat dalam surat yang mengharamkan darah atau didih hewan ini diantaranya termaktub dalam QS. Almaidah:3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
yang artinya :
Baca Juga : Mencicipi Sensasi Bakso Lobster Jombang yang Lezat Gurih dan Segar
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala".
Penjelasan mantan pengurus MUI Kabupaten Tulungagung dan Ketua BAZ ini sejalan dengan beberapa referensi dalam ilmu kesehatan.
Dilansir dari sumber di internet, mengkonsumsi darah binatang akan menjadikannya racun bagi tubuh. Disebutkan, darah kaya akan zat besi, sehingga saat manusia mengkonsumsinya tubuh akan mengalami risiko overdosis zat besi.
Kondisi ini disebut dengan haemochromatosis yang bisa menyebabkan berbagai macam penyakit, termasuk kerusakan hati, penumpukan cairan pada paru-paru, dehidrasi, tekanan darah rendah, dan gangguan saraf.