Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu Plus Pil Setan, 2 Pemuda di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

15 - Nov - 2020, 19:37

Dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES
Dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengungkap peredaran obat terlarang golongan satu alias sabu-sabu. Petugas mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual.

"Pelaku diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L," kata Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga : Lupa Masukkan Tas ke Mobil, Pemuda Malang Ini Merugi Belasan Juta

Dua terduga pelaku yang diamankan di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, adalah AH alias Winong (20) beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 02 RW 01 Desa Winong dan MM (20) warga Jalan Stadion RT 03 RW 02 Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Diungkapkan Nenny, tersangka membeli sabu dan pil double L dari EK alias Yogik. Kemudian dijual kembali kepada teman-teman tersangka dengan cara bertransaksi di rumah miliknya.

"Bermula dari informasi masyarakat kasus ini dapat kita ungkap," jelasnya.

Dari tangan dua pelaku ini petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,12 gram, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 alat hisap atau Bong, 3 plastik bungkus sabu, 1.484 butir pil double L, 1 plastik klip, 1 lembar tissu dan uang tunai Rp 180 ribu dari hasil penjualan narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita 1 lembar plastik bekas bungkus kapas vape, 1 Hp merk Realme warna Biru, 1 tas sempang berwarna hijau army dan 259 butir pil double L serta uang tunai Rp 30 ribu dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam.

Baca Juga : Kasun yang Aniaya Pemuda Kencani PSK di Lokalisasi Jombang Terancam Dicopot

Atas perbuatannya, dua tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196  Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana