Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Selama Pilkada, DKPP RI Terima 33 Pengaduan Calon Independen yang Tak Lolos

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Nov - 2020, 10:19

Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto ketika ditemui awak media usai berdiskusi dengan rekan-rekan media di Hotel Singhasari, Beji, Kota Batu, Jumat (13/11/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 
Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto ketika ditemui awak media usai berdiskusi dengan rekan-rekan media di Hotel Singhasari, Beji, Kota Batu, Jumat (13/11/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

Selama berjalannya proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 yang terselenggara di 270 daerah, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) RI mencatat setidaknya terdapat delapan macam perkara yang diajukan kepada DKPP RI. Salah satunya dari calon-calon independen atau perseorangan yang tak lolos. 

Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto yang hadir langsung di Batu-Malang tepatnya di Hotel Singhasari, Beji, Kota Batu ketika menggelar acara diskusi bersama rekan-rekan media mengatakan bahwa khusus Pilkada 2020 ada beberapa masalah penyelenggara dengan pasangan calon (paslon). 

Baca Juga : Target Partisipasi Pilkada 77,5 Persen, Ini Langkah KPU Kabupaten Banyuwangi

 

"Khusus Pilkada ada masalah terkait pembentukan PPK, PPS dan KPPS sebanyak 19 perkara yang diajukan ke kita," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/11/2020) petang.

Selanjutnya, Didik mengatakan terdapat permasalahan pembentukan pengawas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan yakni sebanyak 20 perkara. 

"Ketiga terkait pemutakhiran dan penyusunan data pemilih ada 1 perkara. Keempat pada saat pendaftaran pasangan calon terdapat 9 perkara," sebutnya.

Selain beberapa macam perkara yang diajukan ke DKPP RI, Didik juga menyebut terdapat permasalahan terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon. Terutama untuk dukungan kepada pasangan calon perseorangan sebanyak 33 perkara.

"Jadi hampir semua pasangan calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan itu mengajukan ke DKPP," bebernya. 

Selanjutnya yang juga menjadi permasalahan di beberapa daerah yang ada di Indonesia yakni verifikasi pencalonan dan syarat masing-masing calon. Dalam perkara ini disampaikan Didik bahwa pasangan calon tersebut didukung oleh partai politik terdapat 8 perkara.

"Kemudian terkait permasalahan penetapan pasangan calon ada 9 perkara yang diajukan. Dan yang terakhir pelaksanaan kampanye terdapat 1 perkara. Data ini merupakan rekapan hingga akhir Bulan Oktober," jelasnya.

Baca Juga : Salat Jum'at di Masjid Pemkot Surabaya, Paslon MAJU dapat Dukungan

 

Didik pun tidak menjelaskan secara detail di masing-masing laporan perkara yang terjadi di beberapa daerah. Akan tetapi pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tetap mematuhi kode etik.

Baik kode etik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Karena jika terdapat pelanggaran terdapat beberapa sanksi yang diawali dari teguran, putusan rehabilitasi hingga berakhir di pemberhentian tetap atau pemecatan.

Sebagai informasi bahwa dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2020, terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 224 daerah, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 37 daerah. 

Tidak menutup kemungkinan, hingga pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020, jumlah perkara akan bertambah. Karena berdasarkan hasil rekapan yang masuk, hingga terakhir masih sampai akhir Bulan Oktober 2020.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri