Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Proyek RSI Unisma Nekat Tabrak Aturan (9)

Tak Ada IMB, Wali Kota Sutiaji Persilakan RSI Unisma Lanjutkan Proyek Pembangunan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

12 - Nov - 2020, 14:41

Wali Kota Malang Sutiaji (dok MalangTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji (dok MalangTIMES)

Kelanjutan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI UNISMA) masih menjadi polemik. Pasalnya, rumah sakit milik perguruan tinggi UNISMA tersebut masih belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga, secara aturan pembangunan tersebut tak memenuhi persyaratan untuk dibangun.

Meski begitu, Wali Kota Malang Sutiaji tetap memperbolehkan kelanjutan pembangunan RSI UNISMA tersebut. Karena dokumen IMB RSI UNISMA sudah diajukan kepada Pemerintah Kota Malang. Hanya saja, memang ada kendala berkaitan dengan tinggi bangunan yang diajukan RSI UNISMA dengan aturan yang ditetapkan sebagaimana Perda RTRW Kota Malang.

Baca Juga : Akses Layanan Kesehatan Tatap Muka Turun, Maksimalkan Daring System

Dalam Perda RTRW tersebut, menurutnya dijelaskan jika lingkungan pendidikan hanya boleh membangun gedung bertingkat maksimal empat lantai. Sementara izin yang diajukan RSI UNISMA adalah setinggi delapan hingga sembilan lantai.

Sutiaji menyebut, Perda yang disahkan tahun 2011 tersebut menurutnya perlu untuk dilihat secara mendetail berkaitan dengan klausulnya. Karena saat ini, ada banyak bangunan di lingkungan pendidikan yang tingginya lebih dari empat lantai. Bahkan saat Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010 - 2030 tersebut belum disahkan.

"Karena sebelumnya, bangunan di lingkup pendidikan banyak yang dibangun setinggi lima lantai ke atas, dan itu sebelum Perda RTRW Kota Malang disahkan. Maka ada klausul yang harus dilihat lagi," jelasnya.

Kendala yang masih menjadi pembahasan itu menurutnya segera dicarikan jalan keluar. Terlebih sebagaimana Perda RTRW yang ada tersebut, ada beberapa poin yang memperbolehkan dilakukan pembangunan. "Boleh dilanjutkan (pembangunan RSI UNISMA, Red). Karena kendalanya memang pada perizinan itu," terang pria berkacamata tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Bab III Pasal 6 ayat a dijelaskan jika Wali Kota berwenang menerbitkan izin sepanjang persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada ayat (b) dijelaskan jika Wali Kota berwenang untuk menghentikan atau menutup kegiatan pembangunan yang belum memenuhi persyaratan undang-undang. 

Jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan jika setiap pembangunan yang dilakukan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Bab IV Pasal 7 ayat 2 dijelaskan jika salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan jika bangunan yang tak memenuhi syarat administratif tersebut dapat dibongkar. Hal itu sebagaimana tertera dalam bagian ke lima ayat 1C. 

Baca Juga : Tiga Pelaku Dikenal sebagai YouTuber, Siapa Paling Parah?

Sementara untuk sanksi, disebutkan dalam Bab VIII Pasal 44 yang berbunyi, "Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana".

Sedangkan pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, bagian yang mengatur mengenai sanksi tersebut dijelaskan dalam Bab XII tentang Sanksi dan Denda. Pada pasal 174 ayat 1 dijelaskan jika sanksi penghentian sementara pembanguan dilakukan hingga pelaksana konstruksi mengantongi IMB. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan jika pemilik bangunan yang tak memiliki IMB dapat dikenai sanksi perintah pembongkaran.

Perintah pembongkaran itu selanjutnya dijelaskan dalam pasal 175 ayat 1 yang menyebut jika pembongkaran dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan setidaknya 30 hari setelah mendapat teguran. Namun apabila tidak dilaksanakan, maka akan dibongkar oleh pemerintah. 

Setiap pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah itu dijelaskan akan disertai dengan denda paling tinggi 10 persen dari total nilai pembangunan. Kemudian pada pasal 176 dijelaskan jika pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung juga akan dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal 20 persen dari total pembangunan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.


Topik

Liputan Khusus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya