Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Update Perubahan Status Adminduk Penting, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kabupaten Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

11 - Nov - 2020, 19:00

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati.(Foto : Aunur Rofiq/JatimTIMES)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati.(Foto : Aunur Rofiq/JatimTIMES)

Data kependudukan tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Ya, sebagian besar aspek yang terjadi dalam masyarakat berhubungan erat dengan data kependudukan. Karenanya, setiap perubahan maupun kesalahan dalam pencatatan sipil wajib segera dilaporkan. 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati, mengungkapkan, salah satu elemen data yang wajib diperhatikan pembaharuanya adalah perubahan status. Perubahan status, baik itu status perkawinan maupun agama seluruhnya dimulai dari kartu keluarga (KK).

Baca Juga : Rekam E-KTP, Dispendukcapil Jemput Bola ke MAN 1 Blitar

“Yang harus kami sampaikan kepada masyarakat, perubahan elemen data di KK dalam hal ini perubahan status diikuti perubahan status di dokumen adminduk lainya. Dalam hal ini KTP,” jelas Luhur Sejati kepada JATIMTIMES, Rabu (11/11/2020).

Dikatakannya, ada beberapa aturan persyaratan perubahan status yang harus benar-benar dipahami oleh masyarakat. Untuk pengurusannya, beberapa persyaratan harus dilampirkan agar eksekusi dokumen bisa cepat dilakukan oleh petugas di Kantor Dispendukcapil.

“Persyaratan perubahan status dari kawin belum menjadi kawin tercatat adalah wajib melampirkan surat nikah. Sementara dari kawin menjadi cerai mati atau cerai hidup syaratnya yakni akta kematian atau akta putusan pengadilan menyangkut akta cerai,” paparnya.

Luhur menambahkan, ketidaktertiban mengurus perubahan status berpotensi memunculkan permasalahan di kemudian hari. Beberapa kasus yang terjadi diantaranya warga yang sudah menikah namun belum perubahan statusnya belum diurus. 

“Merasa sudah punya KTP sehingga perubahan statusnya setelah menikah tidak diurus. Dan ketika sudah punya anak barulah dia ngurus perubahan status. Nah di sini saya luruskan, bila kasus seperti ini nanti tanggal pernikahan dengan perubahan status KTP jaraknya akan menjadi jauh,” imbuh Luhur.

Baca Juga : Ingatkan Pengawas, Bupati Lumajang Thoriq: Perlu Kompetensi Lebih bagi ASN untuk Bereskan Beragam Persoalan

Kasus lain, lanjut Luhur,  orang mau menikah tapi status di KTP nya masih nikah. Padahal dia sudah cerai. Harusnya yang bersangkutan melampirkan akta kematian bila cerai mati dan akta cerai putusan pengadilan agama bila cerai hidup. 

“Agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi, saya sarankan bagi masyarakat ketika peristiwa itu terjadi untuk segera ngurus perubahan status. Jangan sampai muncul permasalahan di kemudian hari. Kalau sudah muncul masalah ke Dukcapil, dua atau tiga hari saja dikira lama. Padahal yang kita layani di Dukcapil itu ribuan orang per hari,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana