Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk proses penghitungan suara pada Pilkada 2020. Aplikasi ini akan digunakan mulai di tingkat KPPS hingga tingkat kabupaten.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggara Nikmatus Sholikah, mengungkapkan, penggunaan aplikasi Sirekap lebih efisien karena akan memangkas tenaga dan waktu petugas dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara di Pilkada Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Dinilai Pemimpin yang Komplet, Kiai dan Ulama Blitar Deklarasi Dukung Rijanto-Marhaenis
“Nantinya KPPS menginstal aplikasi Sirekap melalui Playstore. Di situ ada formulir hasil. Nantinya di TPS hanya ada satu formulir, yaitu formulir hasil yang ukurannya plano,” terang Nikmatus.
Dikatakannya, aplikasi ini juga merubah beberapa format pelaksanaan pemungutan suara. Diantaranya saksi maupun Pengawas TPS tidak lagi menerima salinan C. Di mana dulu ada C1, C2, C3, dan seterusnya.
“Sekarang tidak ada lagi salinan C, yang ada hanya C hasil yang ukurannya plano. Artinya, C hasil merupakan satu-satunya dokumentasi penyelenggara yang nanti difoto melalui sirekap. Dengan aplikasi Sirekap ini nantinya KPPS juga tidak lagi mengeluarkan dokumen hard file, tetapi saksi dan Pengawas TPS bisa mencetak sendiri dari barkode yang sudah didownload,” paparnya.
Lebih dalam Nikmatus menyampaikan, KPU Kabupaten Blitar gencar melaksanakan sosialisasi penggunaan Sirekap kepada seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi juga digelar dengan menyasar penyelenggara baik PPK maupun PPS.
Baca Juga : Begini Konsep BOSDA Versi Program Unggulan Malang Makmur dari Paslon SanDi
“Dengan menggunakan sirekap, masyarakat sudah bisa langsung mengetahui pada hari itu juga jumlah suara yang masuk. Termasuk hasil perolehan masing-masing paslon,” pungkasnya.