Masyarakat Kabupaten Malang, terutama para wanita yang mencari pekerjaan harus berhati-hati. Pasalnya, saat ini modus tindak kejahatan sangat beragam dan membahayakan bagi para wanita. Salah satunya adalah melalui media sosial (medsos).
Hal ini terbukti dari hasil penangkapan Satreskrim Polres Malang, baru-baru ini. Di mana Polres Malang berhasil membekuk satu orang yang telah melakukan tindak kejahatan dengan memperkosa wanita yang sedang mencari pekerjaan. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban.
Baca Juga : Wanita Berkerudung Terekam CCTV Bobol Kotak Amal di Perum BTU
Modusnya, pelaku atas nama Dian Bambang Setyo alias Rois (28) mencari korban melalui media sosial (medsos) sebelum melancarkan aksinya.
"Kejahatan ini cukup kejam dan meresahkan masyarakat. Ini pelaku begal dan memperkosa korbannya. Utamanya perempuan yang sedang mencari kerja di sekitar wilayah Pagak dan Kepanjen. Modus pelaku ini, dia sering berinteraksi di dunia maya," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (3/11/2020).
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah jaket parasit warna hitam, satu pasang sepatu kulit warna cokelat kombinasi hitam, satu buah helm warna hitam, satu buah tas warna merah, satu buah masker warna hitam. Selain itu satu unit sepeda motor Supra-X warna hitam-merah nopol N-6478-BD, satu buah helm warna hitam merk Honda, dan satu unit Dek Sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dan hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Sebelumnya, pelaku sempat dilumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap oleh anggota.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur. Sempat kejar-kejaran dengan anggota dan sempat diperingatkan tapi tidak diindahkan. Lalu di beri tindakan terukur dan terarah,” ujar Hendri.
Baca Juga : Tipu Pembantu dengan Suara Palsu Majikan, Penguat Aksi Pencurian Modus Pasang CCTV di Malang
Dian alias Rois dijerat Pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pidana pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.