Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pelanggar Prokes di Tulungagung Menurun, 516 Bayar Denda 38 Masih Hutang

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

26 - Oct - 2020, 20:41

Kegiatan operasi yustisi di Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Kegiatan operasi yustisi di Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Jumlah pelanggar dari razia Operasi Yustisi di Tulungagung terus mengalami penurunan. Hal ini bukan karena kurang aktifnya petugas menggelar operasi, namun justru kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Pemkab Tulungagung, Artista Nindya Putra, Senin (26/10/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Genot ini, hingga 22 Oktober 2020, total pelanggar protokol kesehatan hasil Operasi Yustisi di Tulungagung ada 601 orang. Rinciannya, 554 orang harus membayar denda dan 47 orang harus melaksanakan saksi sosial. "Menurun dibandingkan dengan Operasi Yustisi sebelumnya," ujarnya.

Terjaring-Razia-38-Pelanggar-Ngutang-Bayar_380f5288da6dbe980.png

Baca Juga : Nggak Cuma Cegatan, Polisi Terapkan Hunting Sistem Buat Jaring Pelanggar Lalu Lintas

 

Awal mula dimulainya Operasi Yustisi ditemukan pelanggar hingga 70 orang sehari. Kini, hanya di kisaran angka 5 hingga 10 orang pelanggar ditemukan sehari. "Tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memakai masker meningkat, tapi masih saja ada pelanggar yang belum sadar atau patuh," jelasnya.

Denda 25 Ribu rupiah bagi sebagian pelanggar belum sepenuhnya menjadi perhatian khusus. Bahkan, ada yang masih mencurigai hasil denda digunakan kepentingan petugas. "Hasil denda ini sepenuhnya masuk ke dalam rekening umum kas daerah," tegasnya.

Pembayaran denda itu juga bisa dilakukan dengan dua cara, pertama pelanggar akan di berikan massa tenggang 7 hari untuk membayarkan dendanya di bank konvensional.

Kemudian, bagi pelanggar juga bisa memilih langsung bayar di tempat, pihak Satpol-PP nanti nya akan menyita SIM & KTP nya untuk membayarkan ke ATM terlebih dahulu atau menggunakan Mobile Banking.

Baca Juga : Beredar Video Ucapan "Selamat Jalan Habib Rizieq", Benarkah Pulang ke Indonesia?

 

Sesuai dengan peraturan Bupati, penyidik dalam Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Polri, TNI, dan Satpol-PP. Hingga saat ini, denda yang terkumpul mencapai 12.900.000 rupiah dari pelanggar yang membayar sebanyak 516. Sisanya, 38 orang pelanggar masih kategori hutang atau belum membayar.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya