Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perangkat Desa Hasil Ujian di Majan Dilantik, Ketua LSM Bintara Tulungagung Dipanggil Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

26 - Oct - 2020, 19:57

Pelantikan Sekdes di Desa Majan dan Ketua LSM Bintara Raden Ali Sodik / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Pelantikan Sekdes di Desa Majan dan Ketua LSM Bintara Raden Ali Sodik / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) hasil ujian perangkat Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru dilaksanakan, Senin (26/10/2020). Pelantikan diselenggarakan karena panitia telah menyelesaikan semua tahapan mulai dari penjaringan hingga penyaringan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tulungagung atas aduan dugaan kecurangan yang disampaikan sebelumnya. "Saya dimintai klarifikasi dan keterangan atas laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana kecurangan ujian perangkat desa Majan," kata ketua umum Bintara, Raden Ali Sodik.

Baca Juga : Sarasehan di Gereja, Walikota Kediri Sampaikan Pentingnya Menjaga Keberagaman

 

Begitu keluar dari ruang tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung, Raden Ali mengaku dicecer sekitar 34 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam.

"Dimintai keterangan mulai kejadian awal sampai adanya dugaan tindak pidana kecurangan ujian perangkat. Bahkan dari data 36 bukti awal yang kami serahkan ke pihak polres kemarin, tadi saya menambahkan ada 6 berkas. Salah satunya dari LPPM Brawijaya yang menyampaikan tidak ada Kontrak Perjanjian Kerjasama antara LPPM Brawijaya dan panitia," ujarnya.

Dalam penjelasannya menurut Ali, dirinya juga ditanya langkah-langkah yang sudah dilakukan. "Kami sudah jauh melangkah, pertama meminta Pemda turun dengan timnya untuk pemeriksaan. Ternyata dari dinas yang diperintah bupati kandas di tempat, tidak ada tindakan," ungkapnya.

Selain itu, pihak Bintara telah memberikan 3 kali somasi pada pihak terkait dan sedang menunggu proses hukum pidana baik di Polres atau Polda Jawa Timur. "Kami sudah mendatangi Polres Tulungagung dan Polda Jatim untuk menelusuri dugaan mafia ujian perangkat yang ada di kedungwau ini," paparnya.

Terkait pelantikan, Bintara mengetahui ada undangan dan menegaskan sikap bahwa itu kewenangan pihak terkait dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa tersebut. "Masalah pelantikan kami tidak mempermasalahkan, karena tidak menggugurkan hukum pidana dan perdatanya," tambahnya.

Untuk SK pelantikan Bintara mengaku sudah menunjuk beberapa tim untuk proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemeriksaan pelapor atau pengadu ini sejalan dengan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro sebelumnya.

Baca Juga : Danrem 081/DSJ dan As Ops Kodam Brawijaya Tinjau Pelaksanaan Operasi Yustisi Tulungagung

 

Langkah yang dilakukan kepolisian menurut Ardyan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni pihak LSM Bintara. "Tentunya pemeriksaan terhadap pembuat pengadu dulu," kata Ardyan beberapa waktu lalu.

Setelah memeriksa pengadu dan ditemukan bukti awal yang cukup untuk meneruskan dugaan yang di maksud, penyidik kemudian akan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada dan tidaknya unsur pidananya. "(Kemudian) pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya