Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Rugikan Masyarakat, Begini Dampak "Pengaturan Pemenang" Ujian Perangkat Desa di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Oct - 2020, 10:48

Susilo salah satu peserta ujian di Kates dan Andreas Djatmiko dosen UBHI Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Susilo salah satu peserta ujian di Kates dan Andreas Djatmiko dosen UBHI Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Adanya dugaan permainan dan pengaturan pemenang dalam ujian perangkat desa di Tulungagung benar-benar meninggalkan luka mendalam bagi para peserta. 

Para peserta yang sudah susah payah menyisihkan waktu, tenaga dan pikiran harus kandas harapannya karena ulah oknum yang diduga hanya mementingkan keuntungan materi atau uang belaka.

Baca Juga : Konflik Internal PBB Tulungagung di Tangan Polisi Mulai Ditindaklanjuti, Ini yang Terjadi..

 

Seperti diketahui, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa, peserta harus mengurus persyaratan administrasi. Di antaranya surat keterangan sehat, legalisir ijazah, mengurus SKCK hingga syarat lain yang tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat.

Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa juga harus membentuk panitia dan menghabiskan anggaran APBDes, bahkan masih ada yang meminta partisipasi dari pihak lain (peserta) ujian.

"Kita tidak puas karena pelaksanaannya tidak transparan, kita terzolimi," kata Susilo, calon perangkat Desa Kates Kecamatan Kauman, Jumat (23/10/2020).

Susilo sedikit menceritakan pengalamannya, karena baginya dan beberapa peserta lain menganggap dan merasakan pelaksanaan ujian perangkat desa di desanya tidak transparan.

"(saat itu) Proses koreksi dilaksanakan secara tertutup, itupun hasil koreksi masih ada revisi," ungkapnya.

Ironisnya, setelah mengajukan keberatan, pihaknya justru hanya mendapat jawaban yang normatif bukan penyelesaian yang sama-sama bisa diterima.

Oleh karenanya, Susilo dan beberapa teman lain mencari jalan keadilan ke legislatif guna mempelajari aduannya dan mencari penyelesaian yang adil.

"Saat ini masih menunggu proses audensi dengan DPRD," terangnya.

Masalah ujian perangkat ini sebelumnya juga terjadi di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Pakel dan Campurdarat. Terakhir, masalah juga terjadi di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru dan hingga kini proses masih berjalan.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Bhineka (U-BHI) Tulungagung, Andreas Djatmiko mengatakan pengaturan pemenang tak lain karena budaya politik transaksional yang sudah menggurita di sendi-sendi masyarakat saat ini.

Baca Juga : MUI Batal Bahas Masa Jabatan Presiden hingga Politik Dinasti di Munas, Mengapa?

 

"Biasanya, ini biasanya lho, kalau kerja saja memberi upeti yang terjadi adalah hal itu akan membudaya alias dibudidayakan turun temurun dari generasi ke generasi," kata pria yang akrab disapa AA Djatmiko ini.

Analogi yang disampaikan dosen dan pengacara itu misalnya, karyawan/pekerja yang memberi upeti.

"Dia akan merasa saya sudah memberi sejumlah upeti, masak saya harus kerja keras, kan saya bayar," ujarnya memberi contoh.

Efek dari merasa sudah membayar upeti ini, menurut AA Djatmiko, pasti akan berdampak pada etos kerja yang kurang bagus dilingkungan kerja, karena selalu merasa.

"Begitu juga kalau pekerja/karyawan itu adalah "titipan yang maha kuwaos", entah itu saudara atau sejenisnya, sama saja, kecuali jika personal yang dititipkan tersebut punya visi dan misi yang berbeda dari titipan-titipan yang lainya (profesional) tapi sepertinya 1001 (sangat jarang) itu," jelasnya.

Jadi kalo berpijak dari hal tersebut di atas, tetap yang dirugikan menurutnya adalah masyarakat setempat.

"Tentu saja berdampak pada baik buruknya pelayanan yang akan diberikan. Perangkat desa kan tugas wajibnya memberikan pelayanan pada masyarakat di tingkat kelurahan/desa," tutup AA Djatmiko.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri